Tutup 10 Januari, Segera daftar! Program Guru Penggerak Angkatan 9-10. Ini Syarat dan cara daftarnya!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:12 WIB
Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 akan segera ditutup pada tanggal 10 Januari 2023. Ilustrasi  (Instagram)
Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 akan segera ditutup pada tanggal 10 Januari 2023. Ilustrasi (Instagram)

Program Guru Penggerak ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Metode pelatihan program PGP ini yaitu 70 persen kegiatan dilakukan dalam bentuk on-the-job training, di mana guru sebagai peserta tetap bertugas mengajar dan menggerakkan komunitas di sekolah.

Sementara, 20 persen kegiatan dirancang dalam bentuk kegiatan belajar bersama rekan sejawat, dan 10 persen lainnya dilakukan dalam bentuk pelatihan formal bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kunyit Gurih, Nikmat Tiada Tara

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Ndeso Paling Lezat dengan Bumbu Ala Kadarnya

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Udang Sosis, Lezatnya Dibikin Nagih, Nagih dan Nagih

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Teri Pete, Aroma dan Lezatnya Bikin Ingin Nambah

Lalu apa saja syarat mendaftar mengikuti program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10?

  • Berikut Kriteria umum bagi calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 :
    Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Harry Kane Cetak Dwigol, Tottenham Menang 4-0 Atas Crystal Palace

Kriteria seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sebagai berikut :

  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
    Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru
  • Penggerak akan mendapatkan sejumlah keuntungan, yaitu:
  • Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  • Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
  • Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  • Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak Mendapatkan komunitas belajar baru
  • Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan)

Baca Juga: Mengejutkan! Hari Keempat Tahun 2023, Kemkominfo Sudah Tangani 1321 Hoaks Terkait Politik

Cara pendaftaran bagi Guru yang berminat menjadi Guru Penggerak:  

Untuk informasi lebih lengkap tentang pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, bisa kunjungi di laman ini https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/faq/. ***



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X