Hukum Mematikan HP yang Berdering Saat Shalat Agar Tidak Mengganggu Jamaah Lain, Batalkah Shalatnya

photo author
Annisa Fianni Sisma, TitikTemu.co
- Senin, 14 November 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi Shalat Berjamaah (PEXEL)
Ilustrasi Shalat Berjamaah (PEXEL)

TITIKTEMU.CO - Ketika Shalat berjamaah, terkadang suara HP yang tiba-tiba berbunyi pun mengganggu jamaah lainnya. Alhasil pemilik HP pun terkadang mencoba mematiknnya.

Hal ini menjadi pertanyaan apakah gerakan di luar shalat meskipun tujuannya baik itu diperbolehkan dalam Islam atau tidak. Untuk mengetahuinya, berikut penjelasannya melansir dari islam.nu.or.id.

Pertanyaan terkait gerakan di luar shalat meski bertujuan baik ini pun menjadi pertanyaan yang relevan di gerakan lainnya. Shalat memang memiliki ketentuan gerak yang telah sesuai aturan.

Mazhab Syafi’i membagi 4 jenis gerakan dalam shalat yakni gerakan sedikit, gerakan kecil, gerakan banyak, hingga gerakan besar. Syekh N Nawawi mengatakan gerakan banyak membatalkan shalat. Gerakan kecil tidak membatalkan shalat jika tidak dilakukan dengan tujuan main-main.

Baca Juga: Waspada! Ada 11 Aplikasi Online yang Diduga Mencuri Data Pribadi Penggunanya. Di antaranya App Azan dan Shalat

Berikut ini pernyataan dari Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 87 yang memiliki terjemahan:

“Shalat menjadi batal secara mutlak karena banyak gerakan (di luar gerakan shalat) dan tidak menjadi batal secara mutlak karena sedikit gerak kecuali dengan tujuan main-main,”

Jika seorang muslim yang sedang melaksanakan shalat harus melakukan gerakan, maka jika niat, maksud, atau tujuan membuat gerakan itu tidak bertujuan main-main maka diperbolehkan. Dari Sayyid Bakri Syatha, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 248 memiliki terjemahan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadi Ibadah yang Dianjurkan, 3 Keutamaan Puasa Senin Kamis dan Makna Di Balik Hari Senin dan Kamis

“Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal,”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka gerakan mematikan HP yang berdering termasuk gerakan kecil yang tidak membatalkan shalat. Gerakan tersebut dilakukan karena adanya tujuan.

Namun, sebaiknya ketika memasuki masjid, seorang muslim mematikan HP-nya agar tidak mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah. Jika masih memerlukan HP, maka pasang HP dengan mode silent atau mode pesawat.

Selain untuk membuat fokus beribadah, hal tersebut juga tidak mengganggu kenyamanan dan ibadah orang lain. Di beberapa masjid juga telah dihimbau untuk mematikan HP di dalam masjid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Fianni Sisma

Sumber: Website

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X