TITIKTEMU.CO - Berkembang media sosial dan teknologi menimbulkan dampak positif maupun negatif. Informasi secara cepat terdiseminasi, tetapi akurasinya tidak terjamin.
Lebih parahnya, banyak orang sengaja mendistribusikan informasi palsu yang disebarkan untuk mencapai tujuan tertentu. Mereka juga memanfaatkan kemalasan warga yang enggan cek ricek atau saring sebelum sharing.
Akibatnya banyak berita palsu alias hoaks yang secara cepat tersebar di masyarakat melalui komunikasi di dunia maya.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Ndeso Paling Lezat dengan Bumbu Ala Kadarnya
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Udang Sosis, Lezatnya Dibikin Nagih, Nagih dan Nagih
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Teri Pete, Aroma dan Lezatnya Bikin Ingin Nambah
Mendekati tahun politik tahun 2024, makin banyak beredar berita palsu terkait politik yang bermaksud membuat kegaduhan di masyarakat.
Bahkan baru memasuki hari keempat di tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani 1.321 konten hoaks atau berita palsu terkait politik hingga 4 Januari 2023.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Membuka Seleksi ASN PPPK untuk 3296 Orang. Ini Formasi, Tahapan dan Syaratnya
“Data terbaru hingga saat ini kami sudah melakukan penanganan sebanyak 1.321 hoaks politik,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dalam Konferensi Pers Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (4/1/2022) seperti dilansir Indonesia.go.id
Plate mengatakan, upaya penanganan tersebut dilakukan agar dalam momentum Pemilu 2024, masyarakat tidak disibukkan dengan post truth, propaganda hingga disinformasi.
Baca Juga: Ini Alasan Klub Arab Saudi Berani Menawarkan Bayaran untuk Cristiano Ronaldo Rp 6 Triliun!
Artikel Terkait
Menko Polhukam: Teroris musuh kemanusiaan, bukan pejuang agama apapun! Waspada, jaringan teroris masih ada
Kemenag Buka Seleksi untuk 49.549 Formasi Calon Pegawai, Ini Syaratnya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menerima Pegawai Baru. Ini Syarat dan Ketentuannya!
Penerimaan ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini Tahapan dan Cara Mendaftarnya. Tenggat 6 Januari '23
Kementerian ATR BPN Membuka Seleksi ASN PPPK untuk 3296 Orang. Ini Formasi, Tahapan dan Syaratnya
Pengin Tahu Giliran Kapan Berangkat Haji? Cek via Aplikasi Pusaka Kemenag . Begini Caranya!
Pemerintah Resmi Mencabut Kebijakan PPKM. Masyarakat Diminta Tetap Memakai Masker Saat Berkegiatan