TITIKTEMU.CO – Aqiqah dan kurban merupakan sunnah dilakukan umat Islam. Namun, masih ada sebagian umat Islam yang belum paham soal hukum aqiah dan kurban.
Banyak yang masih yang beranggapan bahwa orang mejalankan ibadah kurban harus terlebih dulu aqiqah. Dengan kata lain, orang yang belum aqiqah dilarang berkurban.
Terkait hal ini, ulama kharismatik Buya Yahya lewat ceramah di kanal YouTube Al-Bahjah menjelaskan tentang aqiqah dan kurban.
Baca Juga: Lebih Baik Kurban Patungan Sapi atau Kambing Sendiri? Begini Kata Gus Baha
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon itu, terdapat kesalahpahaman fiqih dalam masalah aqiqah dan kurban.
“Kesalahan fiqih yang pertama adalah mengira kurban itu seumur hidup sekali. Padahal yang namanya kurban itu sunnah, kapan kita masuk Idul Adha maka itu disunnahkan untuk kurban,” jelasnya.
Buya Yahya mengungkapkan kurban bisa dilakukan dengan cara menabung, dan hewan kurban bisa dibeli jauh hari sebelum harganya naik.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewat Kurban Menurut Syariat Islam
“Haji sekali, ini makanya kurban itu dianggap kayak haji,” ujar Buya Yahya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan bahwa aqiqah berbeda dengan kurban karena pelaksanaan aqiqah itu seumur hidup sekali.
Selain itu, aqiqah pada dasarnya tugas orang tua sebagai cara menyambut anaknya yang lahir. Waktunya umumnya di hari ke-7 sambil sekalian member nama pada anaknya.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat dari Wabah PMK
“Tujuan aqiqah adalah untuk bersyukur dan memberi tahu orang-orang, sekalian sedekah agar anaknya dijagaselalu dilindungi Allah SWT,” tuturnya.
Lantas, jika orang tua si anak tidak memiliki uang, maka aqiqah bisa ditunda di hari ke-21 atau hari yang lainnya sampai mereka punya uang.
Artikel Terkait
Haji 2022 : Cuaca Arab Saudi Sangat Panas, Jemaah Indonesia Harus Banyak Istirahat. Total Meninggal 16 Orang
Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit
Haji 2022 : Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Haji 2022: Sudah Bayar Ratusan Juta Rupiah, 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Tanah Air. Ini Alasannya
Haji 2022 : Kloter Terakhir Embarkasi Solo Membawa Jamaah dari 13 Kabupaten/ Kota, Berangkat Minggu 3 Juli
Travel Haji Furoda Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka
Kemenag Temukan 1.700 Calhaj dengan Visa Haji Furoda
46 WNI Jamaah Haji Furoda Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Apa Itu Haji Furoda?
Wajib Tahu! Ini Beda Paket Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler
Soal Haji Furoda, Kemenag Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Tawaran Berkedok Haji Khusus. Awas Penipuan!