Kemenag Temukan 1.700 Calhaj dengan Visa Haji Furoda

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 4 Juli 2022 | 20:08 WIB
, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. (Kemenag)
, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, MAKKAH – Sebanyak 46 WNI yang berniat melaksanakan haji melalui paket haji Furoda atau menggunakan visa mujamalah dideportasi atau dipulangkan ke Tanah Air.

Mereka dideportasi imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022).

Mereka dipulangkan ke Tanah Air karena mereka menggunakaan visa dari Singapura dan Malaysia sesuai yang diberikan pihak travel.

Baca Juga: Travel Haji Furoda  Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka

Haji Furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Terkait dengan haji Furoda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, Kemenag tidak secara langsung mengelola paket haji furoda.

Sebab, paket haji furoda atau mujamalah merupakan jalur undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Hilman menegaskan berdasarkan undang-undang Kemenang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus.

Baca Juga: Haji 2022: Sudah Bayar Ratusan Juta Rupiah, 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Tanah Air. Ini Alasannya

“Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut. Berdasarkan mandat undang-undang, Kemenag  hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus,” jelas Hilman.

Dia menambahkan saat ini pihaknya menerima laporan sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji Furoda.

“Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022) malam dikutip dari laman Kemenang.

Baca Juga: Haji 2022 : Kloter Terakhir Embarkasi Solo Membawa Jamaah dari 13 Kabupaten/ Kota, Berangkat Minggu 3 Juli

Meski tidak mengelola langsung jamaah haji Furoda, namun Kemenag bertugas untuk memastikan jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dia tidak memungkiri masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin beribadah haji dengan berbagai cara, termasuk menggunakan visa mujamalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X