TITIKTEMU.CO, MAKKAH – Sebanyak 46 WNI yang berniat melaksanakan haji melalui paket haji Furoda atau menggunakan visa mujamalah dideportasi atau dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka dideportasi imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022).
Mereka dipulangkan ke Tanah Air karena mereka menggunakaan visa dari Singapura dan Malaysia sesuai yang diberikan pihak travel.
Baca Juga: Travel Haji Furoda Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka
Haji Furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.
Terkait dengan haji Furoda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, Kemenag tidak secara langsung mengelola paket haji furoda.
Sebab, paket haji furoda atau mujamalah merupakan jalur undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Hilman menegaskan berdasarkan undang-undang Kemenang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus.
“Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut. Berdasarkan mandat undang-undang, Kemenag hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus,” jelas Hilman.
Dia menambahkan saat ini pihaknya menerima laporan sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji Furoda.
“Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022) malam dikutip dari laman Kemenang.
Meski tidak mengelola langsung jamaah haji Furoda, namun Kemenag bertugas untuk memastikan jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dia tidak memungkiri masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin beribadah haji dengan berbagai cara, termasuk menggunakan visa mujamalah.
Artikel Terkait
Layanan Fast Track Baru Dimulai 9 Juni, Sebanyak 29.131 Jamaah Haji Indonesia Tak Perlu Antre
Simak Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Ini, Agar Koper Tidak Dibongkar Petugas di Bandara
Sebanyak 14.757 Jamaah Haji Sudah di Madinah Untuk Beribadah Shalat Arbain dan Amaliah Lainnya
Jamaah Haji Mulai Bergerak ke Makkah Al Mukaramah dari Madinah, Minggu 12 Juni 2022. Jamaah Wafat Bertambah
Begini Pengertian Miqat untuk Haji dan Umrah, Jamaah Wajib Tahu
Ini Lima Rukun Haji yang Wajib Dilakukan. Jika Ada yang Terlewat, Ibadah Haji Batal
Lantunan Shalawat dan Petasan Sambut Meriah Jamaah Haji Indonesia Kloter 1 di Makkah
Haji 2022 : Wukuf di Hari Jumat, Jemaah Mendapatkan Haji Akbar, Ini Kemuliaannya
Haji 2022 : Jamaah Haji Wafat Bertambah Menjadi 5 Orang dan 68 Sakit di Tanah Suci
Haji 2022 : Masjidil Haram Makin Padat. Simak Tips Berikut Agar Tidak Terpisah dari Rombongan
Haji 2022 : Hari ke-12, Lebih 32 Ribu Jamaah dan Haji Khusus Sudah Berada di Tanah Suci
Kiswah Kabah Dinaikkan Menjelang Persiapan Musim Haji 1443 H
Haji 2022 : Ada Peningkatan Fasilitas di Armuzna. Jemaah Haji Indonesia Akan Lebih Nyaman
Haji 2022 : Diperkirakan Suhu Amat Panas, Jadwal Lempar Jumrah Jamaah Haji Indonesia Diatur Seperti Ini
Haji 2022 : Cuaca Arab Saudi Sangat Panas, Jemaah Indonesia Harus Banyak Istirahat. Total Meninggal 16 Orang
Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit
Haji 2022 : Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli