46 WNI Jamaah Haji Furoda Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Apa Itu Haji Furoda?

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 4 Juli 2022 | 20:22 WIB
Ilustrasi jamaah haji di Kabah. (Media Center Haji 2022)
Ilustrasi jamaah haji di Kabah. (Media Center Haji 2022)

TITIKTEMU.CO - Sebanyak 46 WNI calon jamaah Haji Furoda dideportasi Pemerintah Arab Saudi. Mereka dipulangkan karena tidak lolos pengecekan data imigrasi di Jeddah.

Dari hasil pemeriksaan imigrasi mereka menggunakan visa Singapura dan Malaysia, padahal mereka merupakan WNI. Ke-46 calon jamaah haji furoda tersebut sudah dipulangkan.

Sebelumnya, mereka sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah Kamis, 30 Juni 2022. Mereka menumpang Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah Kamis pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Temukan 1.700 Calhaj dengan Visa Haji Furoda

Dikutip dari Antara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief menyampaikan 46 calon jamaah haji furoda berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau agen travel jamaah haji khusus.

“Dokumen juga sesuai dengan yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Karena tidak melalui PIHK resmi,kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka juga tidak melapor,” kata Hilman, Minggu 3 Juli 2022.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan haji furoda?

Baca Juga: Travel Haji Furoda  Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka

Haji Furoda merupakan istilah pelaksanaan haji dengan visa melalui jalur undangan resmi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.

Visa ini dikeluarkan pihak kedutaan Saudi Arabia di negara asal calon jamaah haji tanpa menunggu antrean. Padahal, umumnya naik haji perlu menunggu sekitar 10 hingga 15 tahun.

Keberangkatan haji menggunakan Visa Mujamalah atau Visa Furoda tersebut legal. Diatur dalam UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Haji 2022 : Kloter Terakhir Embarkasi Solo Membawa Jamaah dari 13 Kabupaten/ Kota, Berangkat Minggu 3 Juli

Meski legal, namun Haji Furoda tidak termasuk dalam kuota haji Pemerintah Indonesia sehingga bukan termasuk haji reguler maupun haji khusus.

Karena merupakan tamu undangan dari Pemerintah Arab Saudi, Haji Furoda tidak dikelola Kementerian Agama Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X