TITIKTEMU.CO, MAKKAH - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon kasus 46 WNI yang dideportasi atau dipulangkan kembali ke Tanah Air karena masalah visa.
Dikutip dari laman Kemenag, Menag Yaqut menegaskan setiap travel penyelengara ibadah haji yang tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi tegas.
“Travel yang tidak menyelenggarakan sesuai aturan, misalnya kemarin ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi paling tegas,” kata Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).
Menurut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang. Apalagi mereka ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan terkait haji Furoda Kemenag tidak secara langsung mengelolanya.
Sebab, calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda merupakan hak Pemerintah Arab Saudi yang telah mengundang sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik, dan lainnya.
Hilman tidak memungkiri keinginan banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah.
“Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil, ada yang tidak,” kata Hilman.
Baca Juga: Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit
Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak. Dia ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 46 WNI sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi begitu tiba di Jeddah, Kamis (30/6/2022). Mereka kemudian dipulangkan ke Tanah Air.
Artikel Terkait
Masuk Raudhah Harus Gunakan Aplikasi E-Haj, Jemaah Haji Harus Tahu
Layanan Fast Track Baru Dimulai 9 Juni, Sebanyak 29.131 Jamaah Haji Indonesia Tak Perlu Antre
Simak Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Ini, Agar Koper Tidak Dibongkar Petugas di Bandara
Sebanyak 14.757 Jamaah Haji Sudah di Madinah Untuk Beribadah Shalat Arbain dan Amaliah Lainnya
Jamaah Haji Mulai Bergerak ke Makkah Al Mukaramah dari Madinah, Minggu 12 Juni 2022. Jamaah Wafat Bertambah
Begini Pengertian Miqat untuk Haji dan Umrah, Jamaah Wajib Tahu
Ini Lima Rukun Haji yang Wajib Dilakukan. Jika Ada yang Terlewat, Ibadah Haji Batal
Lantunan Shalawat dan Petasan Sambut Meriah Jamaah Haji Indonesia Kloter 1 di Makkah
Haji 2022 : Wukuf di Hari Jumat, Jemaah Mendapatkan Haji Akbar, Ini Kemuliaannya
Haji 2022 : Jamaah Haji Wafat Bertambah Menjadi 5 Orang dan 68 Sakit di Tanah Suci
Haji 2022 : Masjidil Haram Makin Padat. Simak Tips Berikut Agar Tidak Terpisah dari Rombongan
Haji 2022 : Hari ke-12, Lebih 32 Ribu Jamaah dan Haji Khusus Sudah Berada di Tanah Suci
Kiswah Kabah Dinaikkan Menjelang Persiapan Musim Haji 1443 H
Haji 2022 : Ada Peningkatan Fasilitas di Armuzna. Jemaah Haji Indonesia Akan Lebih Nyaman