Travel Haji Furoda  Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 4 Juli 2022 | 19:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas usai tunaikan umrah wajib. (Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas usai tunaikan umrah wajib. (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, MAKKAH - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon kasus 46 WNI yang dideportasi atau dipulangkan kembali ke Tanah Air karena masalah visa.

Dikutip dari laman Kemenag, Menag Yaqut menegaskan setiap travel penyelengara ibadah haji yang tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi tegas.

“Travel yang tidak menyelenggarakan sesuai aturan, misalnya kemarin ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi paling tegas,” kata Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Haji 2022 : Kloter Terakhir Embarkasi Solo Membawa Jamaah dari 13 Kabupaten/ Kota, Berangkat Minggu 3 Juli

Menurut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang. Apalagi mereka ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan terkait haji Furoda Kemenag tidak secara langsung mengelolanya.

Baca Juga: Haji 2022: Sudah Bayar Ratusan Juta Rupiah, 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Tanah Air. Ini Alasannya

Sebab, calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda merupakan hak Pemerintah Arab Saudi yang telah mengundang sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik, dan lainnya.

Hilman tidak memungkiri keinginan banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah.

“Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil, ada yang tidak,” kata Hilman.

Baca Juga: Haji 2022 : Begini Solusi Bagi Jemaah yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit

Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak. Dia ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 46 WNI sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi begitu tiba di Jeddah, Kamis (30/6/2022). Mereka kemudian dipulangkan ke Tanah Air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X