4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Artikel Terkait
Tahukah Anda Masjid Nabawi Ternyata Dibangun Di Atas Tanah Anak Yatim?
Salat Tahiyatul Masjid, Penghomatan Terhadap Rumah Allah dan Keutamaannya
Apa Manfaat Mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS Kemenag? Berikut Penjelasannya
Ini Lho 5 Tempat Indah di Madinah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah
Masjid Luar Batang, Tetap Terpelihara dan Berdiri Kokoh Selama Ratusan Tahun
Jadi Arsitek Masjid Terbaik, Ridwan Kamil Terima Penghargaan Yayasan Abdullatif Alfozan Saudi Arabia