TITIKTEMU.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan terbaru soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca Juga: Daftarkan Masjid dan Mushala Anda ke SIMAS Kemenag. Begini caranya
Namun di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tulis Yaqut melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Baca Juga: LTMPT : SNMPTN 2022 Ditutup 28 Februari, Lakukan 7 Langkah Pendaftaran Segera
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Baca Juga: SNMPTN : Manajemen UNJ Jakarta, Prodi dengan Tingkat Persaingan Tertinggi untuk Klaster Soshum
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Artikel Terkait
Tahukah Anda Masjid Nabawi Ternyata Dibangun Di Atas Tanah Anak Yatim?
Salat Tahiyatul Masjid, Penghomatan Terhadap Rumah Allah dan Keutamaannya
Apa Manfaat Mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS Kemenag? Berikut Penjelasannya
Ini Lho 5 Tempat Indah di Madinah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah
Masjid Luar Batang, Tetap Terpelihara dan Berdiri Kokoh Selama Ratusan Tahun
Jadi Arsitek Masjid Terbaik, Ridwan Kamil Terima Penghargaan Yayasan Abdullatif Alfozan Saudi Arabia