Aturan Terbaru Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Tak Semuanya Boleh Dikumandangkan Keluar

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 22 Februari 2022 | 14:09 WIB
Pemerintah terbitkan aturan terbaru soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ilustrasi  ( commons.wikimedia.org)
Pemerintah terbitkan aturan terbaru soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ilustrasi ( commons.wikimedia.org)

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Baca Juga: SNMPTN: 20 Prodi Saintek Paling Tinggi Tingkat Persaingannya, Teknik Informatika Unpad Bandung Juara

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Baca Juga: INFO LOKER : Bank BNI Buka Program Magang untuk Lulusan SMA hingga S1, Paling Lambat 24 Februari 2022

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X