Horee! Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi Tahap I, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id  

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Tes seleksi ASN PPK tahap pertama.  (Setkab.go.id)
Tes seleksi ASN PPK tahap pertama. (Setkab.go.id)

 

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan sebanyak 173.329 guru honorer lolos seleksi ASN PPPK Guru 2021 tahap pertama.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan guru honorer dinyatakan lolos akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

“Hari ini pemerintah mengumumkan 173.329 guru honorer berhasil lulus formasi pada ujian pertama dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Tinjau Sekolah di Yogyakarta, Nadiem Makarim: Roh Pendidikan itu Pembelajaran Tatap Muka

Dengan hasil itu, sekitar 53,7 persen formasi guru ASN PPK telah terisi. Total formasi  adalah 322.665. Saat ini masih ada formasi kosong sebanyak 183.567.

Pada 2021, Pemerintah Pusat menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK. Namun hanya 506.252 yang diajukan oleh Pemda.

“Ini hari bersejarah buat kita semua. Ini baru tahap pertama, masih ada tahap kedua dan ketiga. Ini baru proses pengangkatan guru PPPK,” kata Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Bagaimana Penjelasan Kemendibudristek?

Nadiem mengaku bahagia Panselnas memberikan afirmasi tambahan. Kebijakan afirmasi itu adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen, penyandang disabilitas 10 persen, sedangkan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai kompetensi teknis.

Sementara untuk jenis penyesuaian, nilai ambang batas untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Wajib Tahu, Ini 4 Soal Kompetensi, Jumlah, dan Bobotnya

Kemudian 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara. Sementara semua peserta seleksi 10 persen nilai maksimal kompetensi teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X