Undip Butuh 58 Dosen Tetap untuk tiga Lokasi Kampus, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

- Senin, 20 Februari 2023 | 13:40 WIB
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membuka lowongan kerja Dosen Tetap Non ASN tahun 2023. Kampus Undip (Dok. Undip)
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membuka lowongan kerja Dosen Tetap Non ASN tahun 2023. Kampus Undip (Dok. Undip)

TITIKTEMU.CO, SEMARANGUniversitas Diponegoro (UNDIP) Semarang membuka lowongan kerja untuk menjadi Dosen Tetap Non ASN tahun 2023.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dosen, Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (CPTU Non-ASN).

Baca Juga: Tim evakusi lemparkan makanan dan selimut pada korban helikopter jatuh di Jambi. Siap bertahan Jenderal!

Dalam surat pengumuman dengan Nomor 196/UN7.A/UP/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023, Undip membuka lowongan kerja dosen tetap untuk 58 formasi untuk penempatan di kampus Tembalang, kampus Jepara dan kampus Rembang.

Adapun persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, tahapan, dan ketentuan lain-lain dapat Saudara unduh pada daftar lampiran pengumuman ini.

Baca Juga: Terganggu dengan ujaran kebencian? Begini cara melaporkan hate speech ke polisi

Persyaratan umum

Warga Negara Indonesia (WNI);

Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter yang masih berlaku (6 bulan terakhir);

Surat berkelakuan baik atau tidak ada catatan kriminal atau tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dengan menyerahkan SKCK) yang masih berlaku;

Baca Juga: Son Heung Min cetak gol, Tottenham kembali ke zona Liga Champions

Baca Juga: David de Gea catat rekor clean sheet 180 kali, saat Manchester United menang atas Leicester

Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik dan afiliasinya;

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani pernjanjian/ kontrak kerja/ ikatan dinas pada instansi lain;

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Undip

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X