Dalam UU Reformasi Gaya Kerja di Jepang itu memberikan kebijakan bagi pengusaha agar memaksa karyawannya mengambil cuti, dengan 50 persen penggunaan cuti berbayar.
Baca Juga: Siswa MTsN 5 Demak Ciptakan Teknologi Tenaga Surya Pemurnian Air
Namun, celah lain dalam undang-undang yang memungkinkan kerja berlebihan dibiarkan berlanjut.
Untuk pertama kalinya, pembatasan diberlakukan pada lembur kerja, namun yang ditetapkan sangat tinggi, yaitu 80 jam sebulan.
Artinya, pembatasan itu berlaku untuk yang perusahaan yang memberlakukan jam kerja di atas delapan jam sehari, dan lembur selama 60 jam seminggu.
Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia
Berdasarkan penelitian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa arah dari UU Cipta Kerja ini menuju ke fleksibilitas kerja yang ditawarkan pada turunan UU Cipta Kerja.
Tepatnya, fleksibilitas kerja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Online Dan Offline Terbaru 2024 untuk Lamaran Kerja dan CPNS 2024
"Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu atau Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah," sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.
Fleksibilitas kerja tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan bagi pekerja, dan membuat pekerja terjebak dalam pola kerja yang eksploitatif.
Baca Juga: BRI Mampu Berdayakan UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu Hingga Mancanegara
Selain itu, penelitian ini membahas terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai Waktu kerja dan istirahat karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2013.
Artikel Terkait
Suku Bunga Rendah! Tabel Angsuran Pinjaman BRI TERBARU SEPTEMBER 2024 Plafon Rp5 juta hingga Rp75 juta
Cerita Mariyati Daeng Ngintang, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar Jadi AgenBRILink
Setelah 29 Tahun, Ace Hardware Pergi dari Indonesia: Ini Pengaruh Rebranding Terhadap Brand Image Bagi Pelanggan
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Cara Menggunakan DANA Cicil di Shopee dan Tokopedia: Beli Sekarang, Bayar Nanti dengan Limit Pinjaman Fleksibel!
Tanggal Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2024 Bulan September-Oktober Kapan? Cek Tahapannya Disini...
BRI Mampu Berdayakan UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu Hingga Mancanegara