Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah mengetahuinya. Sedangkan masih ada responden yang mengaku belum mengetahui karena tidak pernah mencari tahu dan membaca mengenai aturan kerja, serta tidak pernah mendapatkan pemberian informasi maupun sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan.
Implementasi Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap pekerja.
Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja. Sebab, jam kerja yang panjang dan beban kerja berlebih dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja.***
Artikel Terkait
Suku Bunga Rendah! Tabel Angsuran Pinjaman BRI TERBARU SEPTEMBER 2024 Plafon Rp5 juta hingga Rp75 juta
Cerita Mariyati Daeng Ngintang, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar Jadi AgenBRILink
Setelah 29 Tahun, Ace Hardware Pergi dari Indonesia: Ini Pengaruh Rebranding Terhadap Brand Image Bagi Pelanggan
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Cara Menggunakan DANA Cicil di Shopee dan Tokopedia: Beli Sekarang, Bayar Nanti dengan Limit Pinjaman Fleksibel!
Tanggal Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2024 Bulan September-Oktober Kapan? Cek Tahapannya Disini...
BRI Mampu Berdayakan UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu Hingga Mancanegara