Syarat Membuat SKCK Online Dan Offline Terbaru 2024 untuk Lamaran Kerja dan CPNS 2024

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 1 September 2024 | 07:29 WIB
Syarat Membuat SKCK Online Dan Offline Terbaru 2024 untuk Lamaran Kerja dan CPNS 2024 (Polri)
Syarat Membuat SKCK Online Dan Offline Terbaru 2024 untuk Lamaran Kerja dan CPNS 2024 (Polri)

TITIKTEMU.CO - Syarat dan tata cara membuat SKCK terbaru untuk lamaran kerja dan CPNS 2024. Simak informasi mudah untuk mengurus SKCK secara online dan offline.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki keberadaan yang sangat penting dalam proses lamaran kerja, terutama di tahun 2024 ini.

Banyak perusahaan yang mengharuskan calon pelamar untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas.

Baca Juga: BRI Raih Predikat Diamond di Ajang Service Quality Awards 2024

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Alasan di balik kebutuhan ini cukup sederhana, SKCK menjadi jaminan bahwa pelamar tidak memiliki rekam jejak kriminal yang dapat merugikan institusi yang bersangkutan.

Masyarakat perlu menyadari bahwa SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berfungsi untuk memberikan informasi tentang status kriminal seseorang. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan.

Jika telah melewati batas waktu tersebut, pelamar harus melakukan perpanjangan untuk menjaga kelayakan dokumen. Ketahui lebih lanjut mengenai syarat membuat SKCK terkini untuk memastikan proses administrasi ini berjalan lancar.

Baca Juga: LINK Download PDF Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Kemenko PMK 2024, Ketahui Sebelum Melamar

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024

Jika ingin mengurus SKCK, terdapat beberapa syarat terbaru yang perlu dipenuhi. Sebagai calon pelamar, pastikan semua dokumen berikut tersedia:

1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertai dengan KTP asli untuk verifikasi.

2. Salinan Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung.

3. Salinan akta lahir, ijazah, atau surat nikah, sesuai kondisi pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X