TITIKTEMU.CO - Tanggal 23 September 2022. Tepat 23 tahun diberlakukannya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
UU yang disetujui DPR hanya 15 hari sejak draft RUU-nya diserahkan pemerintah ke DPR ini menjadi tonggak kemerdekaan Indonesia. Bukan hanya karena UU ini mengakui dan menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, meniadakan rezim perizinan serta melarang sensor dan pembredelan, tetapi juga karena UU ini menutup peluang pemerintah untuk campur tangan mengatur pers.
Regulasi di bidang pers dilakukan sendiri oleh pers melalui Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers (swa regulasi).
Baca Juga: SELAMAT JALAN, PROF.... Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Pasal 15 ayat (2) huruf f menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.
Ketentuan yang menjamin swa regulasi ini, bersama pasal 15 ayat (5) sempat dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang wartawan. Namun, Dalam keputusan yang dibacakan akhir agustus lalu, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,
Para Penumpang Gelap
Kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40/1999 bukan cek kosong yang bisa digunakan semaunya. Konsideran dan penjelasan UU ini memuat pesan bahwa kemerdekaan pers diperlukan agar pers nasional sebagai wahana komunikas massa, penyebar informasi dan pembentuk opini dapat menjalankan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya secara profesional.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis Love in Contract, Drakor yang Curi Perhatian di Prime Video
Pentingnya kemerdekaan pers yang profesional ini juga ditegaskan dalam laporan Ketua Komisi I, Aisyah Aminy, kepada Sidang Paripurna DPR 13 September 1999 untuk pengambilan keputusan mengenai RUU Pers, 13 September 1999. Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, dalam pidaton sambutan atas disahkannya RUU Pers menjadi UU Pers juga menegaskan hal yang sama (Center, 2007, pp. 1223–1230).
Namun, perjalanan waktu menunjukkan, kemerdekaan pers bukan hanya dimanfaatkan oleh pers profesional yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai asas, kewajiban, fungsi dan peranan pers serta kode etik jurnalistik sebagaimana diperintahkan Undang Undang Pers.
Baca Juga: Keliling Rumah Momo Geisha. Super Mewah! Saking Mewahnya Seperti Ngelewatin Labirin !
Kemerdekaan pers, juga dimanfaatkan oleh para penumpang gelap yang menggunakan status kewartawanan dan pemberitaaan untuk memeras, mengintimidasi dan pembunuhan karakter. Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers 2007-2010 yang mendedikasikan waktunya untuk menangani pengaduan kasus kasus terkait pemberitaan hingga akhit hayatnya, menyebut mereka sebagai media dan wartawan “abal-abal”
Keberadaan dan sepak terjang media/wartawan “abal-abal” adalah salah satu ancaman riil kemerdekaan pers. Pada tahun 2018, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memperkirakan, jumlah media di Indonesia mencapai 47.000. Sekitar 92% adalah media siber dan sebagian besar di antaranya abal-abal.
Artikel Terkait
Resmi! Sembilan Anggota Dewan Pers Menerima SK Pengukuhan dari Presiden
Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan
Dewan Pers Minta Sebuah Media Siber Cabut Konten Terindikasi Cabul dan Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Dirjen IKP Kemkominfo: Hanya Dewan Pers, Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Wartawan
Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik
Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP kepada FPDIP, Jangan Sampai Delik Kriminalisasi Terhadap Pers Lolos
Banyak Konten Media Berpotensi Langgar KEJ, Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Mudahkan Masyarakat
Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia Pasca Covid-19, Ini Profil Prof Azyumardi Azra Lengkap!
LIVE REPORT: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Dimakamkan dengan Tata Cara Upacara Militer