Pembersihan Gerbong Kemerdekaan Pers dari Penumpang Gelap

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Sabtu, 24 September 2022 | 10:43 WIB
Imam Wahyudi, Ahli Pers Dewan Pers/ Mantan Anggota Dewan Pers  Periode 2013-2016 dan 2016-2019 (Titiktemu.co/Indria Purnama Hadi)
Imam Wahyudi, Ahli Pers Dewan Pers/ Mantan Anggota Dewan Pers Periode 2013-2016 dan 2016-2019 (Titiktemu.co/Indria Purnama Hadi)

TITIKTEMU.CO - Tanggal 23 September 2022. Tepat 23 tahun diberlakukannya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

UU yang disetujui DPR hanya 15 hari sejak draft RUU-nya diserahkan pemerintah ke DPR ini menjadi tonggak kemerdekaan Indonesia. Bukan hanya karena UU ini mengakui dan menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, meniadakan rezim perizinan serta melarang sensor dan pembredelan, tetapi juga karena UU ini menutup peluang pemerintah untuk campur tangan mengatur pers.

Regulasi di bidang pers dilakukan sendiri oleh pers melalui Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers (swa regulasi).

Baca Juga: SELAMAT JALAN, PROF.... Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Pasal 15 ayat (2) huruf f menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Ketentuan yang menjamin swa regulasi ini, bersama pasal 15 ayat (5) sempat dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang wartawan. Namun, Dalam keputusan yang dibacakan akhir agustus lalu, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,

Para Penumpang Gelap

Kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40/1999 bukan cek kosong yang bisa digunakan semaunya. Konsideran dan penjelasan UU ini memuat pesan bahwa kemerdekaan pers diperlukan agar pers nasional sebagai wahana komunikas massa, penyebar informasi dan pembentuk opini dapat menjalankan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya secara profesional.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis Love in Contract, Drakor yang Curi Perhatian di Prime Video

Pentingnya kemerdekaan pers yang profesional ini juga ditegaskan dalam laporan Ketua Komisi I, Aisyah Aminy, kepada Sidang Paripurna DPR 13 September 1999 untuk pengambilan keputusan mengenai RUU Pers, 13 September 1999. Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, dalam pidaton sambutan atas disahkannya RUU Pers menjadi UU Pers juga menegaskan hal yang sama (Center, 2007, pp. 1223–1230).

Namun, perjalanan waktu menunjukkan, kemerdekaan pers bukan hanya dimanfaatkan oleh pers profesional yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai asas, kewajiban, fungsi dan peranan pers serta kode etik jurnalistik sebagaimana diperintahkan Undang Undang Pers.

Baca Juga: Keliling Rumah Momo Geisha. Super Mewah! Saking Mewahnya Seperti Ngelewatin Labirin !

Kemerdekaan pers, juga dimanfaatkan oleh para penumpang gelap yang menggunakan status kewartawanan dan pemberitaaan untuk memeras, mengintimidasi dan pembunuhan karakter. Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers 2007-2010 yang mendedikasikan waktunya untuk menangani pengaduan kasus kasus terkait pemberitaan hingga akhit hayatnya, menyebut mereka sebagai media dan wartawan “abal-abal”

Keberadaan dan sepak terjang media/wartawan “abal-abal” adalah salah satu ancaman riil kemerdekaan pers. Pada tahun 2018, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memperkirakan, jumlah media di Indonesia mencapai 47.000. Sekitar 92% adalah media siber dan sebagian besar di antaranya abal-abal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PUN DIANGKAT MENJADI MENTERI

Kamis, 18 September 2025 | 07:57 WIB

TERIMA KASIH SRI MULYANI DAN SELAMAT DATANG PURBAYA

Selasa, 9 September 2025 | 05:51 WIB

KETIKA PUISI MENJADI SAKSI ZAMAN Oleh: DENNY JA

Senin, 26 Mei 2025 | 18:04 WIB
X