Antara Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers, Oleh: Moehammad Gafar Yoedtadi

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 27 April 2025 | 11:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu:IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pe (Foto/Riana Rizkia)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu:IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pe (Foto/Riana Rizkia)

Baca Juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Menguat: Ini Asal Usul dan Harapannya

Negara harus diingatkan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi. Penegakan hukum terhadap jurnalis harus dilakukan dengan prinsip proporsional, kehati-hatian dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Sementara itu, komunitas pers harus melakukan introspeksi. Praktik jual beli pemberitaan, keberpihakan karena pesanan dan penyalahgunaan profesi tidak hanya merugikan citra pers Indonesia, tetapi juga bisa membuka jalan bagi intervensi negara yang lebih keras di masa depan.

Penangkapan TB mengajarkan kita satu hal penting bahwa kemerdekaan pers dan integritas jurnalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Membela pers bukan berarti membela praktik buruk di tubuh media. Namun menegakkan etika pers tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru meruntuhkan kemerdekaan itu sendiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PUN DIANGKAT MENJADI MENTERI

Kamis, 18 September 2025 | 07:57 WIB

TERIMA KASIH SRI MULYANI DAN SELAMAT DATANG PURBAYA

Selasa, 9 September 2025 | 05:51 WIB

KETIKA PUISI MENJADI SAKSI ZAMAN Oleh: DENNY JA

Senin, 26 Mei 2025 | 18:04 WIB
X