Baca Juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Menguat: Ini Asal Usul dan Harapannya
Negara harus diingatkan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi. Penegakan hukum terhadap jurnalis harus dilakukan dengan prinsip proporsional, kehati-hatian dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Sementara itu, komunitas pers harus melakukan introspeksi. Praktik jual beli pemberitaan, keberpihakan karena pesanan dan penyalahgunaan profesi tidak hanya merugikan citra pers Indonesia, tetapi juga bisa membuka jalan bagi intervensi negara yang lebih keras di masa depan.
Penangkapan TB mengajarkan kita satu hal penting bahwa kemerdekaan pers dan integritas jurnalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Membela pers bukan berarti membela praktik buruk di tubuh media. Namun menegakkan etika pers tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru meruntuhkan kemerdekaan itu sendiri.***
Artikel Terkait
Jejak Kekayaan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Simak Penjelasan dari PDIP
Prabowo Ingatkan Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Skandal Suap PAW dan Drama Hukum Trending Bulan Ini
Sembilan Anggota Dewan Pers 2025-2028 Terpilih. Totok Suryanto Menjadi Satu-satunya Anggota, Yang Terpilih Kembali
Dugaan Mega Korupsi di PLN: KPK dan Polri Usut Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Mengapa Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB? Ini Penjelasannya
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dan Mobil Milik Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar Dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Penikmat Dana Nonbujeter Terpetakan