Baca Juga: Gol Eddie Nketiah di menit akhir, membuat Arsenal tumbangkan Manchester United
Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.
"Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi," katanya. ***
Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP
Artikel Terkait
Bharada E ubah keterangan. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini yang menjadi penyebabnya
Hotman Paris Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Sumsel Jemput dan Tahan Syukri Zen, yang Pukuli Wanita di SPBU
Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan
Kapolri: Berkas kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Sambo hampir lengkap
Kapolri umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya Dirut PT LIB dan Ketua Panpel
Kabar Gembira Bagi Korban Indra Kenz, Putusan PT Banten Barang Sitaan Dikembalikan Untuk Korban
Wow, JPU simpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua di Magelang. Kuat dituntut 8 tahun penjara
Ferry Irawan ditahan di Polda Jatim. Hotman Paris sentil Hotma Sitompul tak dampingi tersangka
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibanding Bripka RR, Kuat Maruf dan Putru Candrawathi