Bharada E ubah keterangan. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini yang menjadi penyebabnya

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: pmjnews.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Sudah hampir satu setengah bulan, kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi pusat perhatian masyarakat.

Keterangan tentang fakta peristiwa yang berubah-ubah membuat terkesan lamban penanganan kasus ini. Apalagi banyak tanggapan dari banyak pihak, dan yang paling dahsyat adalah tekanan masyarakat melalui media sosial.

Salah satu faktor utama berubahnya situasi kasus adalah berubahnya keterangan Bharada E yang semula mengatakan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengannya di rumah dinas Ferdy Sambo. Keterangan itu berubah 180 derajat, ketika Bharada E menarik semua keterangannya dan mengubahnya, menjadi bahwa Brigadir J tewas ditembak atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Penyebab Ferdy Sambo Harus Huni Tempat Khusus. Minggu Ini Putri Candrawathi Diperiksa Polisi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bharada E sebelumnya menyebut terjadi peristiwa tembak menembak. Kemudian keterangan tersebut berubah bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo memegang senjata di depan jenazah Yosua yang terkapar bersimbah darah.

“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya. Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar, bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard,” ujar dia.

Baca Juga: Casemiro, pemain senilai lebih dari Rp 1 triliun, digadhang membawa kejayaan Manchester United

Adanya perubahan keterangan perubahan tersebut, membuat Timsus melaporkan ke Kapolri dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Bharada E.

“Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah, karena pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” papar Sigit.

“Sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” jelasnya.

Baca Juga: INFO LOKER: (2) Lowongan Kerja PT Virama Karya BUMN. Tersedia Banyak Posisi, hingga Akhir Agustus 2022

Atas dasar pengakuan dan perubahan keterangan Bharada E tersebut akhirnya mengubah semua informasi dan keterangan awal yang telah diperoleh.

Dan itu pula fakta peristiwa yang ditemukan Timsus Polri yang ditugaskan khusus untuk penanganan tersebut. Bharada E bahkan memohon perlindungan LPSK dan menjadi justice collaborator.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X