Kapolri: Berkas kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Sambo hampir lengkap

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (pic/pmjnes.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (pic/pmjnes.com)

TITIK TEMU.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, saat ini berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen
Pol Ferdy Sambo sudah hampir lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit saat menghadiri acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/8/2022).

"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita
limpahkan," ungkap Sigit, seperti dilansir pmjnwes.com.

Lebih lanjut mantan Kabareskrim ini mengatakan proses penyidikan kasus Ferdy Sambo juga hampir selesai. Pihaknya tengah melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Bareng Dirlantas Polda DIY, Mahfud MD Hadiri Road Safety Campaign di UGM

"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut
Jumat (19/8/2022) akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun berkas perkara terhadap empat tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf.

Baca Juga: Tiga Ulama Indonesia ini Pernah Jadi Imam Besar di Masjidil Haram

"Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol
Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X