TITIKTEMU.CO - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ternyata mendapat tuntutan yang jauh lebih berat dibanding terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa lain, seperti Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun. Satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/2023) dalam persidangan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Manchester United Berambisi Raih 10 Kemenangan Beruntun Saat Bertemu Crystal Palace
Baca Juga: Harvey Elliott membawa Liverpool ke babak keempat Piala FA setelah menang 1-0 atas Wolves
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) seperti dilansir PMJ News.
Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.
Artikel Terkait
Bersedia Jadi Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E. Sudah Bertemu Istri Sambo Juga
LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya
Bharada E: Saya hanya anggota, tak punya kemampuan menolak perintah jenderal
6 bantahan Bharada E atas kesaksian istri Sambo. Seandainya ada CCTV, Ibu PC mungkin tidak berani bohong..
Wow, JPU simpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua di Magelang. Kuat dituntut 8 tahun penjara