Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibanding Bripka RR, Kuat Maruf dan Putru Candrawathi

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:27 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan (PMJ News/ Fajar)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan (PMJ News/ Fajar)

TITIKTEMU.CO - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ternyata mendapat tuntutan yang jauh lebih berat dibanding terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa lain, seperti Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun. Satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Wow, JPU simpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua di Magelang. Kuat dituntut 8 tahun penjara

Sementara Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/2023) dalam persidangan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Manchester United Berambisi Raih 10 Kemenangan Beruntun Saat Bertemu Crystal Palace

Baca Juga: Harvey Elliott membawa Liverpool ke babak keempat Piala FA setelah menang 1-0 atas Wolves

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) seperti dilansir PMJ News.

Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 10 Fakta Penting Keisya Levronka ! Salah Satunya, Wajahnya Terpampang di NYC Times Square Billboard

Baca Juga: Luar Biasa! MV Lagu 'Tak Ingin Usai' Keisya Levronka ditonton 156 juta orang!

Satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang mendapatkan tuntutan paling berat adalah Ferdy Sambo. mantan Kadivpropam Mabes Polri itu dituntut hukuman seumur hidup.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X