TITIKTEMU.CO JAKARTA - Muncul petisi di change.org, yang menyatakan 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibukota. Petisi itu ditujukan untuk Presiden RI, DPR RI, Mahkamah Konstitusi dan DPD.
Petisi itu dikelola oleh Narasi Institute, dimana Achmad Nur Hidayat menjadi CEO dan Co-Founder-nya (kontak personal : +62 811-975-643).
Judul petisi itu: Dukung Suara Rakyat: PAK PRESIDEN, 2022-2024 BUKAN WAKTUNYA MEMINDAHKAN IBUKOTA
Baca Juga: MUDIK: One Way Mudik dan Arus Balik Diterapkan di Jalan Tol Mulai 28 April. Catat Jadwal Detilnya!
Para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan. Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.
Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara. Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.
Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun.
Baca Juga: Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Dorong Pelaku Industri Fesyen Perkuat Aspek Digital
Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.
Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.
Penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.
Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara. Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
Jokowi Minta Dukungan Berbagai Pihak Soal Pindah Ibukota Karena Problematika DKI Jakarta Begitu Kompleks
Penamaan Ibu Kota Negara Baru, Sejarawan UGM: Nama “Nusantara” Lebih Merujuk pada Wilayah Luar Jawa
Daerah Setingkat Provinsi, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru Nusantara Menjabat Lima Tahun
Gubernur Isran Noor: Tak Ada Penolakan Masyarakat terkait Penetapan Benua Etam Jadi Ibu Kota Negara!
Menteri Basuki: Ibu Kota Negara Pindah akan Bentuk Peradaban Baru
Rampung Desember 2023, Bendungan Sepako Semoi Cukupi Kebutuhan Air Bersih di Ibu Kota Negara “Nusantara”
Dua Media Asing CNN Internasional & NHK TV Jepang Liput Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara