Daerah Setingkat Provinsi, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru Nusantara Menjabat Lima Tahun

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Jumat, 21 Januari 2022 | 10:24 WIB
Ibu Kota Negara baru Nusantara di Kalimantan Timur (Setpres RI)
Ibu Kota Negara baru Nusantara di Kalimantan Timur (Setpres RI)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memilih ‘’Nusantara” untuk sebutan resmi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.

Wilayah IKN yang lebih dari 256 ribu hektare, termasuk perairan teluk seluas 69 ribu hektare, bakal menjadi daerah otorita yang setingkat provinsi.

Kepala daerah otorita adalah pejabat negara yang ditunjuk oleh presiden untuk masa jabatan lima tahun.

Baca Juga: Athletic Bilbao 3-2 Barcelona: Pemegang Gelar Tersingkir dari Copa del Rey, Barca Tanpa Gelar Musim Ini?

Ketentuan mengenai keberadaan Kota Nusantara itu telah tertuang dalam rumusan final Undang-Undang (UU) tentang IKN yang telah disahkan DPR.

Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang berlangsung setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan dari  anggota dewan yang hadir, baik secara fisik (offline) maupun secara online.

Semua fraksi setuju, kecuali Fraksi PKS saat ditanya oleh Ketua DPR. Tanpa menunggu lama, Puan Mahari pun mengetukkan palunya. RUU tentang Ibu Kota Negara itu sah menjadi keputusan DPR RI pada Selasa (18/1/2022) dini hari.

Baca Juga: Ada Kampung Singkong di Kota Salatiga

Dalam catatan resmi disebutkan, sidang paripurna itu dihadiri oleh 305 dari 575 orang anggota DPR.

Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi RUU IKN mulai dibahas pada persidangan II tahun sidang 2021-2022 pada 7 Desember 2021, dengan menggelar rapat kerja lintas sektoral bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.

Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi undang-undang hanya butuh waktu 42 hari.

Baca Juga: Liverpool ke Final Piala EFL Setelah Singkirkan Arsenal Lewat Dua Gol Diogo Jota

Doli mengatakan, pentingnya RUU IKN itu segera disahkan menjadi UU agar memberikan kepastian hukum bagi pembangunan IKN.

Ia mengetahui pula bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi ke berbagai pihak, seperti para investor yang berminat berinvestasi pada pembangunan IKN. Semuanya harus berjalan di atas landasan hukum yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X