Arab Saudi Kembali Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Wajib Karantina. Berikut Detil Ketentuannya

- Senin, 7 Maret 2022 | 04:30 WIB
Pelaksanaan Shalat di Masjidil Haram setelah Aturan Jaga Jarak Sosial Dicabut  (Instagram @haramain_info)
Pelaksanaan Shalat di Masjidil Haram setelah Aturan Jaga Jarak Sosial Dicabut (Instagram @haramain_info)

TITIKTEMU.CO, Makkah - Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengeluarkan keputusan mencabut sebagian besar aturan terkait pembatasan Covid-19.

Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 antara lain, aturan menjaga jarak sosial, memakai masker hingga aturan wajib karantina bagi pendatang.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan mulai berlaku mulai Sabtu, 5 Maret 2022, waktu Arab Saudi atau Minggu, 6 Maret 2022, WIB.

Baca Juga: Arab Saudi Batalkan Syarat Usia Maksimal 50 Tahun untuk Jamaah Umrah

Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan.

Dikutip TITIKTEMU.CO dari Instagram @haramain_info, Sabtu (5/3/2022), aturan wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan tetap diterapkan.

Baca Juga: Biaya Haji 2022, Diusulkan Rp 45 Juta Lebih, Jemaah Kloter Pertama Berangkat Pertengahan Tahun ini

Dalam akunnya, haramain_info juga menulis, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid. Namun, tetap wajib menggunakan masker di tempat tertutup.

Hal itu juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pendatang untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya. Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.

Baca Juga: Cara Membuka Tabungan Haji dan Umrah di Bank Umum Syariah

Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.

Sementara itu Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria menyambut gembira pencabutan aturan protokol kesehatan tersebut.

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Instagram @haramain_info.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X