Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi M Paspor. Lebih Lancar dan Mudah. Begini Caranya Gaess

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Senin, 17 Januari 2022 | 14:51 WIB
Contoh Paspor (hanifauzi.com)
Contoh Paspor (hanifauzi.com)
  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
  • Daftar akun kemudian login;
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam - setelah dokumen diunggah;
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Baca Juga: Real Madrid Juara Supercopa de Espana, Tropi Pertama Carlo Ancelotti Era Kedua di Los Blancos

Tentunya sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, (a) permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan (d) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Masih Pandemi ASN Dilarang Plesir ke Luar Negeri, Jika Nekat akan Dipecat!

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

III. Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. (a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, (d) Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota, dan (e) Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Ini Manfaat Air Kelapa Muda untuk Kesehatan, dari Mencegah Sakit Ginjal sampai Diabetes

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, yakni kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. Membawa paspor biasa yang lama.

Baca Juga: Dear Penderita Maag, Hindari 5 Minuman Ini!

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan berupa paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X