Masih Pandemi ASN Dilarang Plesir ke Luar Negeri, Jika Nekat akan Dipecat!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Januari 2022 | 10:52 WIB
KEMENPANRB melarang ASN dan keluarga untuk bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi sesuai SE MenPANRB No 3 tahun 2022. (pic. kemenpanrb)
KEMENPANRB melarang ASN dan keluarga untuk bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi sesuai SE MenPANRB No 3 tahun 2022. (pic. kemenpanrb)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Tidak tanggung-tanggung bagi ASN yang melanggar Pemerintah telah menyiapkan sanksi disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat bahkan bisa sampai berujung pada pemecatan.

Baca Juga: Gempa Bumi Banten, 1.699 Unit Rumah di Kabupaten Pandeglang Rusak

Baca Juga: Saat Ganjar Pranowo Napak Tilas Sekolah Soekarno di Mojokerto

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 13 Januari 2022, bahwa surat tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Relawan Joman Polisikan Ubedillah Badrun

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

Para ASN dan keluarga diminta untukmembatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19.

Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan WNA dari 14 Memasuki Indonesia, Ini Alasannya

Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Kemudian yang kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.

Selain itu, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X