Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi M Paspor. Lebih Lancar dan Mudah. Begini Caranya Gaess

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Senin, 17 Januari 2022 | 14:51 WIB
Contoh Paspor (hanifauzi.com)
Contoh Paspor (hanifauzi.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M Paspor.

Sebelumnya Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas paspor keliling, fasilitas eazy paspor, ataupun dengan jemput bola untuk kepengurusan kolektif di lembaga, instansi, maupun komunitas masyarakat.

Aplikasi M-Paspor, memberi peluang masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Baca Juga: Sambut MotoGP 2022 di Mandalika, Lombok, Panitia Siapkan Hotel Terapung di Seputar Nusa Tenggara Barat

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sandal Jepit Motif Kayu Produksi Sukorame Blora Bisa Dipesan Online

Uji coba aplikasi M-Paspor dilakukan pada 4-20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Arya menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai masing-masing. Setelah itu pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan, Begini Penjelasan Kemenag

Aplikasi M-Paspor, sementara ini, baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia. Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.

Cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X