Selain itu, Indonesia juga menutup kedatangan WNA pelaku perjalanan dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe.
Kemudian Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Namun, WNI yang datang dari 11 negara itu masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri dari 7 hari menjadi menjadi 10 hari.
“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sambil terus mencermati informasi varian Omicron ini,” kata Luhut, Rabu (1/12/2021) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!
Luhut menambahkan Pemerintah telah melarang semua pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali melaksanakan tugas penting negara.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sampai Rabu terdapat 21 negara yang sudah mendeteksi varian Omicron.
Dari 21 negara itu, terbanyak adalah Afrika Selatan (128 kasus), Inggris (22 kasus), dan Botswana (19 kasus).
Sedangkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, melaporkan kasus pertama varian Omicrondi negaranya pada Kamis (2/12/2022). ***
Artikel Terkait
Waah! Waspada! Ada Varian Baru Virus Corona Yang Dideteksi Mampu Melemahkan Obat
TNI Siagakan Pos-Pos Perbatasan, Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19 ke Indonesia
Varian Baru Covid-19 Mu belum Terdeteksi, Mudah-mudahan Tidak Masuk Indonesia
Cegah Varian Baru Tembus Indonesia, WNA Hanya Boleh Masuk Melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.
Rendahnya Kasus Aktif Covid-19, Kecilnya Konfirmasi Positif Tidak Boleh Membuat Masyarakat Lengah
Paxlovid Obat Oral Covid-19 Buatan Pfizer Diklaim Efektif 89 Persen Melawan Virus Vorona
Pemerintah Targetkan 300 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 Tercapai Akhir Tahun 2021