Peraturan perjalanan non Jawa-Bali PPKM Level 1 dan 2
-Semua moda transportasi wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Atau hasil negatif rapid tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, pribadi dan umum dalam satu wilayah aglomerasi nasional, tidak memerlukan dokumen perjalanan khusus.
Namun, penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan dilakukan yang ketat.
Pemerintah mengizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif test Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.
Baca Juga: Istimewa. 27 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk Level 1 PPKM
Keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang dalam keadaan mendesak dan penting.
Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.
Selain aturan-aturan tersebut, juga harus diperhatikan hal-hal berikut:
-Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga: Ini Lho Aturan Terbaru PPKM Level Menurut Inmendagri 39 Tahun 2021
-Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung.
Artikel Terkait
Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!
Ada 2,5 Juta Vaksin Pfizer Baru Tiba di Indonesia Langsung Distribusi ke 3 Provinsi, Termasuk Yogyakarta
Indonesia Kembali Sambut Dukungan Vaksin Covid-19 dari Pemerintah Jepang
Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19
Tahap ke-93 dan ke-94, Indonesia Kedatangan Vaksin Bantuan dari Pemerintah Australia dan Jepang