Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi perjalanan udara (bali-airport.com)
Ilustrasi perjalanan udara (bali-airport.com)

Peraturan perjalanan non Jawa-Bali PPKM Level 1 dan 2

-Semua moda transportasi wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, pribadi dan umum dalam satu wilayah aglomerasi  nasional, tidak memerlukan dokumen perjalanan khusus.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Turun 98%, PPKM Masih Lanjut, Tapi Konter Makan di Bioskop dan Fitnes Center Sudah Boleh Buka

Namun, penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan dilakukan yang ketat.

Pemerintah mengizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif test Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.

Baca Juga: Istimewa. 27 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk Level 1 PPKM

Keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang dalam keadaan mendesak dan penting.

Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Selain aturan-aturan tersebut, juga harus diperhatikan hal-hal berikut:

-Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Ini Lho Aturan Terbaru PPKM Level Menurut Inmendagri 39 Tahun 2021


 -Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X