PPATK Temukan Hal Mengejutkan, Indonesia Darurat Narkoba

photo author
Andi Baskoro Wirawan, TitikTemu.co
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh BNN ( Foto : infopublik.id )
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh BNN ( Foto : infopublik.id )

Keseluruhan Informasi, LHA, dan LHP tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, termasuk lembaga intelijen keuangan negara lain.

Transaksi jual-beli narkoba tidak hanya terjadi di dalam negeri, bahkan melibatkan sindikat luar negeri. "Kami melihat ada jaringan global. Ada transaksi yang masuk ke Indonesia dari negara-negara tertentu dengan jumlah signifikan. Prinsip dasar PPATK adalah follow the money," katanya.

Terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba hasil temuan PPATK, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan segera menindaklanjuti.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta

Menurut Brigjen Krisno, Polri dan PPATK sepakat meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran narkoba melalui optimalisasi penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), ujarnya di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan (4 Oktober 2021).

Langkah nyata kerjasama antara dua lembaga ini, adalah melakukan penyidikan TPPU dari peredaran gelap obat-obatan keras ilegal di dua tempat kejadian perkaran berbeda di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Badan Narkotika Nasional (BNN) pun tak kalah sigap dalam menyikapi temuan PPATK ini. Dalam waktu dekat pimpinan BNN akan mendatangi kantor PPATK untuk lebih mencari tahu lebih detail. 

Kepala Humas BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, menegaskan hal ini tidak bisa didiamkan saja, harus ada tindak lanjut.

"Akan kami lakukan upaya penindakan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Brigjen Sulistyo.

Sejauh ini PPATK juga telah menggunakan wewenangnya dalam menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. 

Baca Juga: Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!

Penghentian sementara ini efektif dalam mengamankan proceed of crime dari upaya pemindahan dana oleh pelaku tindak pidana, dan juga memudahkan penyidik dalam mengungkapkan kasus seperti kejahatan lintas negara.

Dalam kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI, PPATK juga meminta dukungan anggota dewan di Komisi III untuk mendorong percepatan penyelesaian RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PPUTK) dan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai prioritas dalam prolegnasi 2022 mendatang.

Dengan kehadiran payung hukum kedua RUU PPUTK dan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menekan potensi kerugian negara karena permasalahan ekonomi bayangan (shadow economy) yang membebani perekonomian nasional.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X