Tersangka Karhutla Tembus 89 Orang, Polisi Mulai Telusuri Jejak Korporasi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:36 WIB

Dengan kata lain, polisi tidak ingin berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan apabila ternyata ada pihak lain yang memberikan instruksi dari belakang.

Karhutla Terjadi di Sejumlah Wilayah

Sebelumnya, penanganan perkara karhutla dilakukan di sembilan wilayah hukum Polda, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: Puan Tak Ikut Teken RUU Perampasan Aset, PDI-P Ungkap Alasan yang Bikin Publik Bertanya

Di wilayah-wilayah tersebut, polisi menemukan pola yang relatif serupa dalam sejumlah kasus.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar diduga dilakukan untuk menghemat biaya. Cara tersebut dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya, terutama untuk kegiatan perkebunan.

Persoalannya, api yang digunakan untuk membuka lahan tidak selalu berhenti sesuai rencana.

Baca Juga: 322 Orang Diamankan Usai Demo DPR, Polda Metro Ungkap Siapa Saja yang Diperiksa

Ketika kondisi lingkungan dan cuaca mendukung penyebaran api, pembakaran dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Polisi Tak Hanya Mengejar Pelaku di Lapangan

Penetapan 89 tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla terus berjalan. Namun, pertanyaan yang lebih besar kini berada pada kemungkinan adanya aktor lain di balik pembakaran tersebut.

Jika bukti mengarah kepada korporasi, penyidikan berpotensi bergerak lebih jauh dari sekadar pelaku perorangan.

Baca Juga: Bukan untuk Semua Sekolah, 80 Sekolah Swasta Elite Kini Dicoret dari Penerima MBG

Irhamni menegaskan pihaknya akan mengejar siapa pun yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Jadi, kasus karhutla 2026 bukan hanya soal siapa yang memegang korek api. Polisi kini juga sedang mencari jawaban atas pertanyaan yang lebih besar: siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, dan siapa yang sebenarnya mendapat keuntungan dari pembakaran lahan?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Bareskrim Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X