KPK Sedang Periksa Pemkab Bogor, Tapi Warga Tetap Bisa Urus KTP? Ini Kondisinya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Disdukcapil Punya 167 Operator di 40 Kecamatan

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya dipusatkan di kantor kabupaten.

Baca Juga: Pasien Cuci Darah Gugat ke MK: Mengapa Iuran BPJS Diminta Ditanggung Negara?

Saat ini, titik pelayanan telah tersedia di seluruh 40 kecamatan. Total ada 167 operator yang ditempatkan di 40 kecamatan, tujuh unit pelaksana teknis (UPT), serta kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor.

Disdukcapil juga menggunakan alat kontrol untuk memantau pekerjaan operator, verifikator, dan sertifikator. Sistem tersebut mulai digunakan setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri sekitar dua pekan sebelumnya.

Menurut Renaldi, sistem ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih cepat dan terpantau.

Baca Juga: Rp 40 Miliar Disebut Mengalir ke Febrie, Nama Tan Kian Muncul di Sidang Praperadilan

Targetnya, Dokumen Selesai Maksimal 15 Menit

Ada satu angka yang cukup menarik dari sistem pelayanan tersebut. Jika seluruh persyaratan warga sudah lengkap, setiap produk administrasi kependudukan ditargetkan dapat diproses dalam waktu maksimal 15 menit.

Meski begitu, persoalan antrean masih menjadi pekerjaan rumah. Disdukcapil mencoba mengatasinya dengan membagi pekerjaan yang sebelumnya bertumpu pada satu petugas kepada beberapa operator.

Bahkan, 167 operator tersebut mulai memanfaatkan telepon seluler untuk mendukung pelayanan. Dengan begitu, proses administrasi tidak sepenuhnya bergantung pada komputer atau laptop yang tersedia di kantor.

Baca Juga: Link s.id/abedev217 BitTV 2.1.7 Obsidian Sfile Mobi Terbaru, Aman?

Di tengah berita tentang penyidikan KPK, Pemkab Bogor tampaknya ingin mengirim pesan yang jelas: persoalan hukum berjalan pada jalurnya, sementara urusan warga harus tetap mendapatkan tempat di depan.

Sebab bagi masyarakat, yang mereka butuhkan pada akhirnya sederhana—datang membawa persyaratan, mendapat pelayanan, lalu pulang membawa urusan yang sudah selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X