Baca Juga: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Bikin Misteri Baru: Siapa Pemilik Sebenarnya?
KPK Sebut Penitipan Tahanan Bukan Hal Baru
KPK juga memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum memang dapat dilakukan ketika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, penempatan Febrie di Rutan KPK bukan berarti perkara tersebut otomatis berpindah menjadi perkara KPK. Penitipan tahanan lebih berkaitan dengan kebutuhan proses hukum dan pengelolaan penahanan.
Di sisi lain, publik masih menunggu jawaban yang lebih lengkap mengenai konstruksi perkara TPPU Febrie Adriansyah, termasuk siapa saja yang diduga terlibat dan bagaimana aliran asetnya.
Munculnya tersangka baru NH bisa menjadi petunjuk bahwa penyidik sedang memperluas penyidikan. Namun, sebelum seluruh fakta dibuka di ruang hukum, peran NH tetap berada pada tahap dugaan dan harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.***
Artikel Terkait
Fakta Terbaru Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Diduga Jadi Pelaku dan Korban Pemerasan, Oknum Polisi di KPK Jadi Tersangka
Viral Aksi Lempar Bangkai Ayam ke Kantor PLN Palangka Raya, Peternak Protes Pemadaman Listrik Bergilir yang Bikin Rugi
Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Bikin Misteri Baru: Siapa Pemilik Sebenarnya?
Bukan Cuma Bupati Pemalang, Staf KPK Ikut Jadi Tersangka OTT: Ada 2 Klaster Kasus
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Ternyata Punya Pesan Lain: Sindiran Keras untuk Polisi?
Dedi Mulyadi Dapat “Kartu Kuning” dari Pusat, Saat Gaya Viral Mulai Berhadapan dengan Aturan
Spider-Man: Brand New Day Disebut Terbaik dalam 22 Tahun, Benarkah Bisa Lewati Spider-Man 2?