Dedi Mulyadi Dapat “Kartu Kuning” dari Pusat, Saat Gaya Viral Mulai Berhadapan dengan Aturan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Juli 2026 | 21:33 WIB

TITIKTEMU.CO-Ada pemimpin yang sibuk menyusun rapat, ada pula yang langsung turun ke jalan dan mengunggah aksinya ke media sosial. Dedi Mulyadi berada di kelompok kedua—dan gaya seperti ini membuat setiap langkahnya mudah menjadi tontonan sekaligus bahan perdebatan.

Gubernur Jawa Barat tersebut dikenal aktif menggunakan media sosial untuk memperlihatkan aktivitasnya bersama masyarakat. Cara itu membuat jarak antara pemimpin dan warga terasa lebih pendek.

Tetapi persoalan muncul ketika gaya komunikasi yang cepat dan spontan diterjemahkan menjadi kebijakan. Salah satu contohnya adalah gagasan sayembara tangkap begal dengan hadiah uang yang kemudian menuai kritik.

Baca Juga: Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Ternyata Punya Pesan Lain: Sindiran Keras untuk Polisi?

Dalam konteks ini, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala melihat ada fenomena lebih besar: gaya kepemimpinan berbasis konten sedang berhadapan dengan sistem birokrasi yang bekerja berdasarkan aturan.

Mengapa Muncul “Kartu Kuning” untuk KDM?

Sayembara menangkap begal bukan hanya mendapatkan respons dari masyarakat. Sejumlah pejabat pemerintah pusat ikut memberikan peringatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar gagasan tersebut tidak diteruskan. Kekhawatirannya, iming-iming hadiah justru dapat mendorong masyarakat mengambil tindakan di luar jalur hukum.

Baca Juga: Bukan Cuma Bupati Pemalang, Staf KPK Ikut Jadi Tersangka OTT: Ada 2 Klaster Kasus

Masalahnya bukan sekadar menangkap pelaku. Ada asas praduga tak bersalah dan kewenangan penegakan hukum yang tidak bisa begitu saja dipindahkan kepada masyarakat.

Peringatan lain datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia menyoroti pentingnya kepala daerah mengikuti asas pemerintahan yang baik serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan nasional.

Dengan kata lain, popularitas di media sosial tidak otomatis memberikan ruang bebas kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan sesuka hati.

Baca Juga: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Bikin Misteri Baru: Siapa Pemilik Sebenarnya?

KDM Punya Alasan, Tapi Batasnya di Mana?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X