Kasus TPPU Febrie Adriansyah Makin Melebar, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

TITIKTEMU.CO-Kasus TPPU Febrie Adriansyah belum berhenti pada satu nama. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru berinisial NH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Kabar itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, keputusan menetapkan NH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki kecukupan dua alat bukti.

“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” ujar Rudi.

Meski begitu, Kejagung belum membuka secara rinci siapa NH dan apa peran spesifiknya dalam perkara tersebut. Rudi hanya menyebut NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dapat “Kartu Kuning” dari Pusat, Saat Gaya Viral Mulai Berhadapan dengan Aturan

Peran NH Masih Jadi Tanda Tanya

Keterangan singkat dari Kejagung membuat posisi NH dalam perkara ini masih menjadi bagian yang belum sepenuhnya terungkap.

Penyidik belum menjelaskan apakah NH diduga berperan dalam menerima, memindahkan, menyamarkan, atau mengelola aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal.

Yang jelas, penetapan tersangka menunjukkan penyidikan kasus ini masih bergerak. Artinya, perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah tidak berhenti hanya pada pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga: Bukan Cuma Bupati Pemalang, Staf KPK Ikut Jadi Tersangka OTT: Ada 2 Klaster Kasus

Mengapa Febrie Dititipkan di Rutan KPK?

Penempatan Febrie di Rutan KPK sempat menjadi perhatian karena perkara tersebut ditangani Kejagung. Rudi menjelaskan, keputusan itu berkaitan dengan pertimbangan perlindungan terhadap Febrie.

Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie diketahui pernah menangani sejumlah perkara besar. Karena latar belakang tersebut, Kejagung menilai aspek keamanan perlu diperhitungkan selama proses hukum berlangsung.

Namun, alasan keamanan bukan satu-satunya pertimbangan.

Menurut Rudi, penitipan di Rutan KPK juga berkaitan dengan upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Langkah tersebut sekaligus disebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X