- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
Mereka dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik—yang dianggap sebagai upaya mengubah bukti digital.
Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Pajak Suryo Utomo Diusut Kejagung, Begini Respons Tegas Purbaya Yudhi Sadewa
Polda Metro menegaskan bahwa pembagian klaster ditentukan berdasarkan peran dan tindakan masing-masing tersangka selama proses penyidikan yang panjang.***
Artikel Terkait
5 Bisnis Rumahan Modal di Bawah 1 Juta yang Terbukti Menghasilkan di 2025
Kasus ASDP Memanas Lagi: Rehabilitasi Sudah Keluar, Kebebasan Ira Puspadewi Belum Tiba
Cari Pelatih Baru, PSSI Pasang Syarat Wajib: Bukan Hanya Melatih, Tapi Tinggalkan Ilmu untuk Indonesia
Kenapa Banyak Bisnis Online Gagal di Tahun Pertama? Ini 7 Kesalahan yang Sering Terjadi
Bandara Morowali Disorot: Wamenhub Pastikan Legal, Menhan Ingatkan Celah Keamanan di Area Strategis
Kasus Pajak Suryo Utomo Diusut Kejagung, Begini Respons Tegas Purbaya Yudhi Sadewa
5 Drama Korea Paling Kocak & Unik 2025: Dari Pengacara Hantu hingga Ciuman Dinamit!
Promo JSM Superindo 28–30 November 2025, Diskon hingga 50 Persen, Cek Daftarnya!
Aceh Darurat Bencana: 22 Warga Meninggal, Ribuan Orang Mengungsi
Katalog Promo JSM Alfamart 28–30 November 2025, Belanja Hemat Jelang Akhir Bulan!