Polda Metro Buka Kotak Pandora: Fakta Baru Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Akan Diungkap!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 November 2025 | 20:41 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs.  (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya memastikan akan mengakomodasi permintaan para tersangka untuk menggelar perkara khusus terkait dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permintaan ini diajukan oleh kubu tersangka yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya kompak meminta agar proses klarifikasi dilakukan lewat forum gelar perkara terlebih dahulu, alih-alih langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik sedang merapikan koordinasi internal sebelum menentukan jadwal pasti gelar perkara.

Ia menegaskan bahwa forum tersebut menjadi langkah prioritas.

Baca Juga: Panduan KLJ 2025: Cara Daftar, Cek Status, dan Syarat Lengkap untuk Lansia Jakarta

“Tim penyidik sedang menyelaraskan agenda dengan Wasidik untuk menentukan momen terbaik menggelar perkara khusus,” ujar Budi pada Jumat, 28 November 2025.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi pijakan utama dalam memutuskan langkah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lainnya.

Daftar Enam Tokoh yang Menjadi Tersangka

Sebelumnya, terdapat enam figur publik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan susulan setelah gelar perkara selesai.

Mereka adalah:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • M. Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis

Serta seorang narasumber lain dalam klaster serupa

Para tersangka di kelompok ini dijerat Pasal 160 KUHP tentang hasutan kekerasan terhadap penguasa umum.

Saat menjalani wajib lapor sehari sebelum pernyataan Budi, kuasa hukum Roy Suryo dan tim mengungkapkan bahwa penyidik memberikan dua opsi proses lanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X