Rehabilitasi Eks eksi ASDP Ira Puspadewi Cs, Kronologi dan Pro Kontra yang Mengitarinya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 27 November 2025 | 14:47 WIB
Rehabilitasi Eks eksi ASDP Ira Puspadewi Cs, Kronologi dan Pro Kontra yang Mengitarinya. (Instagram)
Rehabilitasi Eks eksi ASDP Ira Puspadewi Cs, Kronologi dan Pro Kontra yang Mengitarinya. (Instagram)

TITIKTEMU.CO - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memantik perdebatan panjang.

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, M Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Di satu sisi, langkah rehabilitasi dianggap sebagai upaya pemulihan nama baik para profesional BUMN. Namun, ada juga pihak yang menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi politik terhadap proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Begini Kata ICW 

Kronologi Rehabilitasi: Aduan Publik ke Meja Presiden

Surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 November 2025 ditujukan kepada ketiga mantan petinggi ASDP itu.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rehabilitasi ini berawal dari aduan masyarakat kepada DPR.

Komisi Hukum kemudian melakukan kajian terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara yang menjerat Ira dan jajaran direksi ASDP periode 2019–2024.

Hasil kajian selanjutnya disampaikan ke pemerintah hingga akhirnya Presiden Prabowo mengelouarkan rehabilitasi untuk ketiganya.

Dasco menegaskan, langkah ini merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Puspadewi: Perbedaan dengan Abolisi Tom Lembong yang Bikin Publik Heboh

Duduk Perkara: Dugaan Korupsi Rp1,25 Triliun

Kasus bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuduh tiga mantan direksi ASDP menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Menurut JPU, ASDP membeli kapal-kapal tua, tidak layak, dan sebagian sudah rusak dengan harga jauh di atas nilai wajarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X