TITIKTEMU.CO - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memantik perdebatan panjang.
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, M Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Di satu sisi, langkah rehabilitasi dianggap sebagai upaya pemulihan nama baik para profesional BUMN. Namun, ada juga pihak yang menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi politik terhadap proses hukum yang masih berjalan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Begini Kata ICW
Kronologi Rehabilitasi: Aduan Publik ke Meja Presiden
Surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 November 2025 ditujukan kepada ketiga mantan petinggi ASDP itu.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rehabilitasi ini berawal dari aduan masyarakat kepada DPR.
Komisi Hukum kemudian melakukan kajian terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara yang menjerat Ira dan jajaran direksi ASDP periode 2019–2024.
Hasil kajian selanjutnya disampaikan ke pemerintah hingga akhirnya Presiden Prabowo mengelouarkan rehabilitasi untuk ketiganya.
Dasco menegaskan, langkah ini merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Duduk Perkara: Dugaan Korupsi Rp1,25 Triliun
Kasus bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuduh tiga mantan direksi ASDP menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Menurut JPU, ASDP membeli kapal-kapal tua, tidak layak, dan sebagian sudah rusak dengan harga jauh di atas nilai wajarnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sebut Ada Dugaan Korupsi Sejak Awal
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD
ICW Nilai KPK Mulai Bangkit di Era Prabowo: ‘Macan yang Baru Bangun Tidur’ dalam Pemberantasan Korupsi
Jejak Penuturan Sudirman Said yang Kini Relevan Lagi di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Petral
Saut Situmorang Soroti Hilangnya Nilai di KPK: Ungkit Inkonsistensi hingga Turunnya Penegakan Korupsi
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Pastikan Kekayaan Negara untuk Seluruh Rakyat
Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung
Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tuai Kritik: Dinilai Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur, Ungkap Aliran Uang Miliaran