Perang Balpres Ilegal: Ketika Pedagang Merintih, Negara Bertindak, dan Tuduhan Menguap di Udara

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 24 November 2025 | 16:45 WIB
 Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

TITIKTEMU.CO-Masuknya pakaian bekas impor secara ilegal terus menjadi persoalan besar di pasar domestik.

Isu lama ini kembali meledak setelah Polda Metro Jaya menyita 439 balpress ilegal senilai Rp4 miliar pada Jumat, 21 November 2025.

Di tengah penindakan tersebut, pemerintah menunjukkan sikap tegas untuk menertibkan peredaran barang yang melanggar hukum.

Baca Juga: KUHAP Baru dan Keadaan Mendesak yang Membingungkan: Bedah Pasal, Kritik Publik, hingga Seruan ke MK

Menkeu Purbaya: “Saya Bersihkan Indonesia dari Barang Ilegal”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat paling keras menolak ide untuk melegalkan pakaian bekas impor.

“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk Indonesia. Saya akan bersihkan negeri ini dari barang ilegal,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa membayar pajak tidak bisa menghapus status ilegal barang yang masuk secara tidak sah sejak di pelabuhan.

Pernyataan keras ini memantik reaksi balik dari para pedagang thrifting yang merasa terus disalahkan.

Baca Juga: Saat Gibran Bicara di G20, Menu MBG Diprotes dan Ahli Gizi Mulai Langka: Dua Wajah Program Strategis RI

Klaim Pedagang: “Rp550 Juta per Kontainer untuk Meloloskan Balpres”

Kontroversi semakin memanas saat perwakilan pedagang thrifting menyerukan keluhan mereka di hadapan DPR.

Rifai Silalahi, pedagang dari Pasar Senen, mengungkap dugaan biaya besar untuk meloloskan balpres ilegal.

Menurut Rifai, meloloskan satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp550 juta, mengindikasikan adanya perantara atau oknum yang berperan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X