Perang Balpres Ilegal: Ketika Pedagang Merintih, Negara Bertindak, dan Tuduhan Menguap di Udara

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 24 November 2025 | 16:45 WIB
 Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

“Barang itu tidak mungkin tiba di Indonesia dengan sendirinya. Kami ini sebenarnya korban,” ujarnya.

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik dan menantang kredibilitas pengawasan di pelabuhan.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Kematian Dirut Bank BJB dan Minta Investigasi Menyeluruh

Menkeu Balik Tantang: “Bawa Buktinya ke Kementerian”

Merespons klaim itu, Purbaya meminta pedagang membuktikan tuduhan tersebut.
“Orang bisa bicara apa saja, belum tentu benar. Harus diklarifikasi lagi,” katanya.

Ia meminta pedagang membawa bukti resmi agar Kemenkeu dapat menindak oknum Bea Cukai jika terbukti terlibat.

Menteri UMKM: “Pedagang Tak Akan Ditutup, Tapi Dialihkan ke Produk Lokal”

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa langkah pemerintah bukan untuk mematikan usaha thrifting, melainkan menertibkan impor pakaian bekas yang dilarang undang-undang.

Menurutnya, arus masuk pakaian bekas impor terus melonjak secara signifikan, sehingga penertiban ini harus dilakukan.

Maman mengklaim pemerintah sudah menyiapkan 1.300 brand lokal untuk mensuplai produk bagi pedagang thrifting agar tetap bisa berjualan.

“Sekarang tinggal mencari format substitusi yang paling pas,” tegasnya.

Menteri Perdagangan: “Larangan Ini Tidak Ada Urusannya dengan Pajak”

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menegaskan bahwa pelarangan pakaian bekas impor bukan karena pajak, melainkan karena status hukumnya yang jelas-jelas ilegal.

“Kalau dia bayar pajak pun tetap dilarang. Memang pakaian bekas impor itu ilegal,” tegasnya.

Larangan ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur secara jelas bahwa pakaian bekas impor tidak boleh masuk ke Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X