KUHAP Baru dan Keadaan Mendesak yang Membingungkan: Bedah Pasal, Kritik Publik, hingga Seruan ke MK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 24 November 2025 | 10:05 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI.  (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

TITIKTEMU.CO - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 18 November 2025 kembali menyalakan perdebatan.

Sejumlah pasal dianggap kabur, terutama terkait definisi keadaan mendesak dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Sorotan publik semakin besar setelah influencer Ferry Irwandi membahas isi KUHAP lewat kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025.
“Saya membaca seluruh 156 halaman untuk melihat apa saja perubahan pentingnya,” ucapnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Internasional jika KUHAP Baru Tetap Diberlakukan

Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan

Ferry mengungkapkan bahwa proses pengesahan terbilang cepat dan minim ruang partisipasi publik.


Ia menyebut draf yang beredar pada 13 November sangat berbeda dari versi final 18 November yang baru diunggah beberapa jam sebelum sidang pengesahan.

Menurutnya, kondisi seperti ini membuat masyarakat hanya menerima potongan informasi tanpa bisa memeriksa naskah lengkap.

“Jika mendengar klarifikasi Komisi III, kesannya terburu-buru membantah hoaks tanpa memberi ruang publik membaca konten pasal,” katanya.

Baca Juga: Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah?

Pasal-Pasal Krusial Disorot

Dalam analisisnya, Ferry menyoroti Pasal 120 tentang penyitaan dan Pasal 140 tentang pemblokiran.

Keduanya memang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, tetapi tetap memuat frasa “keadaan mendesak”—istilah yang dinilai sangat rentan disalahgunakan.

Ia menganggap frasa tersebut tidak memiliki indikator jelas dan bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Jika tidak diperjelas, ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X