Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah?

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 November 2025 | 12:07 WIB
Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah? (Mahkamah Agung)
Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah? (Mahkamah Agung)

TITIKTEMU.CO - RUU KUHAP akhirnya disahkan DPR setelah melalui pembahasan panjang. Pemerintah menyambutnya sebagai tonggak pembaruan hukum pidana.

Alasannya, inilah untuk pertama kalinya bukti elektronik, penyadapan, dan keadilan restoratif memiliki landasan kuat dalam hukum acara.

Teronosan ini membuat KUHAP dianggap lebih selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan penanganan kejahatan modern.

Namun di sisi lain, kritik keras muncul dari masyarakat sipil. Koalisi LSM, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai pemerintah dan DPR tidak transparan dalam proses penyusunan.

Baca Juga: Polemik KUHAP Baru 2025: Pasal “Keadaan Mendesak” Tuai Kritik, Publik Dorong Judicial Review

Mereka menyebut ada klaim keterlibatan 130 pihak yang tidak benar, bahkan beberapa nama organisasi diduga dicatut sebagai bentuk legitimasi publik.

Perdebatan ini menggambarkan satu hal, dimana reformasi hukum pidana tidak sekadar soal aturan, tetapi juga legitimasi kepercayaan masyarakat.

Sejarah KUHAP: Dari Warisan Kolonial hingga Nasionalisasi

Sejarah KUHAP seperti membuka kembali lembaran hukum kolonial Hindia Belanda. Sistem hukum yang dibangun Belanda berdiri di atas diskriminasi ras, menciptakan dua jalur peradilan berbeda.

Reglement op de Strafvordering (RVs) yang berlaku untuk orang Eropa, memberikan perlindungan prosedural, termasuk kehadiran hakim komisaris untuk menjaga hak tersangka.

Sementara Het Inlandsch Reglement (HIR) berlaku untuk pribumi dan kaum Timur Asing, memberi kewenangan luas kepada polisi dan hakim tanpa batasan penahanan yang jelas.

Jadi pada era kolonial, hukum tidak menjamin keadilan, tapi membentengi kepentingan penguasa. Ketika Jepang menduduki Hindia Belanda pada 1942, dualisme hukum dihapus.

Namun substansinya tetap sama, yaitu sistem cepat dan represif tetap menjadi pilihan utama. Bukan pertimbangan keadilan, apalagi kemanusiaan.

Baca Juga: DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X