Jika pembentukan hukum tidak mengutamakan partisipasi publik, maka keadilan hanya akan tampak di atas kertas. Reformasi hukum tidak hanya membutuhkan struktur, tetapi juga kultur.
KUHAP baru mungkin merupakan fondasi penting menuju masa depan hukum pidana Indonesia. Namun apakah akan menjadi “karya agung” kedua, atau justru menjadi regulasi yang ompong seperti pendahulunya?
Semuanya kini bergantung pada komitmen negara dalam menegakkan keadilan substantif bagi seluruh rakyat.***
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental
Oegroseno Soroti Perkap Polri 6/2019 dan Beberkan Isu Krusial untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka
Reformasi atau Formalitas? Sri Radjasa Soroti Dominasi Jenderal dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mengapa Warga Lebih Pilih Lapor ke Damkar daripada Polisi?