Di tengah derasnya kejahatan digital dan korupsi modern, KUHAP 1981 semakin dianggap usang. Maka kebutuhan pembaruan menjadi tak terhindarkan.
Baca Juga: Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
KUHAP 2025: Harapan Baru atau Sekadar Ganti Wajah?
Pengesahan KUHAP versi terbaru pada 18 November 2025 menjadi penanda resmi transisi hukum acara nasional ke tahap modern. Regulasi baru ini disebut lebih responsif karena mengakomodasi:
Digital evidence (bukti elektronik)
Legalitas penyadapan
Restorative justice sebagai mekanisme hukum
Perubahan ini digadang-gadang sebagai lompatan besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih inklusif dan adaptif.
Namun tidak sedikit yang mempertanyakan apakah KUHAP baru benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat atau hanya dari kepentingan politik dan institusional.
Kritik terbesar datang dari persoalan transparansi penyusunan, sebuah isu yang dapat menggerogoti kepercayaan publik ke dalam sistem peradilan.
Jalan Panjang Menuju Keadilan Substantif
Dalam sejarahnya, Indonesia menunggu 133 tahun untuk menulis hukum acara nasional pertama pada 1981, dan menunggu 44 tahun lagi untuk melakukan pembaruan.
Perjalanan KUHAP menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang teks undang-undang, tetapi juga bagaimana negara memandang warganya.
Kini pertanyaan besarnya, apakah KUHAP 2025 akan benar-benar melahirkan sistem peradilan pidana yang humanis, transparan, dan akuntabel?
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental
Oegroseno Soroti Perkap Polri 6/2019 dan Beberkan Isu Krusial untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka
Reformasi atau Formalitas? Sri Radjasa Soroti Dominasi Jenderal dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mengapa Warga Lebih Pilih Lapor ke Damkar daripada Polisi?