Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah?

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 November 2025 | 12:07 WIB
Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah? (Mahkamah Agung)
Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah? (Mahkamah Agung)

Di tengah derasnya kejahatan digital dan korupsi modern, KUHAP 1981 semakin dianggap usang. Maka kebutuhan pembaruan menjadi tak terhindarkan.

Baca Juga: Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak

KUHAP 2025: Harapan Baru atau Sekadar Ganti Wajah?

Pengesahan KUHAP versi terbaru pada 18 November 2025 menjadi penanda resmi transisi hukum acara nasional ke tahap modern. Regulasi baru ini disebut lebih responsif karena mengakomodasi:

Digital evidence (bukti elektronik)

Legalitas penyadapan

Restorative justice sebagai mekanisme hukum

Perubahan ini digadang-gadang sebagai lompatan besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih inklusif dan adaptif.

Namun tidak sedikit yang mempertanyakan apakah KUHAP baru benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat atau hanya dari kepentingan politik dan institusional.

Kritik terbesar datang dari persoalan transparansi penyusunan, sebuah isu yang dapat menggerogoti kepercayaan publik ke dalam sistem peradilan.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Titik Terburuk Polri Ada di Penegakan Hukum: Reformasi Ditargetkan Rampung Tiga Bulan

Jalan Panjang Menuju Keadilan Substantif

Dalam sejarahnya, Indonesia menunggu 133 tahun untuk menulis hukum acara nasional pertama pada 1981, dan menunggu 44 tahun lagi untuk melakukan pembaruan.

Perjalanan KUHAP menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang teks undang-undang, tetapi juga bagaimana negara memandang warganya.

Kini pertanyaan besarnya, apakah KUHAP 2025 akan benar-benar melahirkan sistem peradilan pidana yang humanis, transparan, dan akuntabel?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X