Merdeka dengan Aturan Kolonial
Proklamasi 1945 tidak serta-merta membebaskan Indonesia dari hukum kolonial. Melalui aturan peralihan UUD 1945 dan UU Darurat No. 1 Tahun 1951, pemerintah justru menetapkan HIR sebagai hukum acara tunggal. Ironisnya, alat kolonial yang dulu menindas masyarakat Indonesia justru dilestarikan.
Upaya pembaruan hukum acara pidana muncul sejak 1960-an. Namun, suasana politik otoriter membuat reformasi stagnan. Baru pada 1970-an momentum baru datang berkat dua kasus besar: Sum Kuning, serta Sengkon dan Karta.
Kedua kasus itu membuka mata publik tentang betapa rentannya orang miskin terhadap kriminalisasi dan penyiksaan dalam proses penyidikan.
Gelombang kritik dan kemarahan publik akhirnya memaksa pemerintah melakukan reformasi struktural. Pada 31 Desember 1981 lahirlah KUHAP yang digadang sebagai “karya agung”.
Baca Juga: KUHAP Baru, Babak Baru: Drama Paripurna DPR yang Mengubah Wajah Hukum Pidana Indonesia
KUHAP 1981: Kemajuan yang Tidak Sempurna
KUHAP 1981 membawa banyak perubahan mendasar untuk masanya, seperti:
Asas praduga tak bersalah
Hak bantuan hukum
Pembatasan masa penahanan
Pengenalan lembaga praperadilan
Namun, KUHAP tetap menyisakan kelemahan serius. Dalam praktik, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kriminalisasi masih terus terjadi.
Sistem praperadilan hanya memeriksa prosedur administrasi, bukan substansi penyiksaan atau rekayasa kasus. Perkembangan zaman membuat KUHAP makin tusang.
Sejumlah masalah besar dari KUHAP ini antara lain bukti elektronik belum diatur, penyadapan tidak memiliki dasar hukum kuat, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih lemah.
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental
Oegroseno Soroti Perkap Polri 6/2019 dan Beberkan Isu Krusial untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka
Reformasi atau Formalitas? Sri Radjasa Soroti Dominasi Jenderal dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mengapa Warga Lebih Pilih Lapor ke Damkar daripada Polisi?