Melalui klarifikasi ini, Sherly menegaskan bahwa posisinya sebagai gubernur tidak mempengaruhi maupun dipengaruhi oleh kepemilikan saham yang ia miliki.
Ia menekankan bahwa seluruh kepemilikan tersebut merupakan aset turun-temurun, bukan hasil persekongkolan atau bisnis baru yang muncul saat ia berkuasa.
Baca Juga: Tanah yang Direbut, Suara yang Dibungkam: Laporan JATAM Bongkar Kekacauan Tambang Maluku Utara
Dengan statusnya sebagai pemegang saham pasif, ia berharap publik memahami bahwa ia tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan tambang tersebut.
Artikel Terkait
Cara Main Game Netflix Favorit di TV dengan Kontrol HP Android Dan iPhone atau iPad
Slow Living di Gunungkidul Memang Menyenangkan, Syaratnya: Lupakan Gaya Necis ala Kota
Antara Golf dan Tanggung Jawab: Meninggalnya Dirut BJB dan Sorotan Etika Pejabat Negara
Sunyi dari Penjelasan: Misteri Wafatnya Dirut BJB dan Riuh Sorotan soal Etika Pejabat
Tanah yang Direbut, Suara yang Dibungkam: Laporan JATAM Bongkar Kekacauan Tambang Maluku Utara
Sukses di U-17, Tantangan Baru Menanti: Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20
Reformasi atau Formalitas? Sri Radjasa Soroti Dominasi Jenderal dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri
Melangkah ke Masa Depan Emas: Strategi BSI Bangun Ekosistem Bullion Bank Berbasis Syariah
Fakta-fakta Terbaru Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Satu KK dengan AKBP Basuki
BRI Perluas Penyaluran KUR Kepada 3,2 juta Debitur UMKM Senilai Rp147,2 T, Dorong Pertumbuhan Inklusif