Sherly Tjoanda Buka Suara soal 5 Saham Perusahaan Tambang: Warisan Keluarga, Bukan Saat Menjabat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 November 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi Isu Kepemilikan Saham Tambang Menghampiri Gubernur MalutSherly Tjoanda (Desain AI )
Ilustrasi Isu Kepemilikan Saham Tambang Menghampiri Gubernur MalutSherly Tjoanda (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul isu bahwa dirinya memiliki saham di sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Dugaan ini memunculkan kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan selama ia menjabat sebagai kepala daerah.

Sherly Akui Kepemilikan, tapi Tegaskan Sudah Ada Sejak Lama

Menanggapi isu tersebut, Sherly tidak menutupinya. Ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki beberapa perusahaan tambang.

Baca Juga: Sukses di U-17, Tantangan Baru Menanti: Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20

Namun ia menegaskan bahwa usaha-usaha tersebut sudah ada jauh sebelum dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur.

Perusahaan itu, kata Sherly, merupakan warisan dari mendiang suaminya, Benny Laos, bukan bisnis yang ia bangun setelah menjabat.

“Apa yang saya miliki itu sudah ada sejak 2018, 2020. Ini aset keluarga dari suami,” ucapnya dalam sebuah siaran pers pada 20 November 2025.

Baca Juga: Sunyi dari Penjelasan: Misteri Wafatnya Dirut BJB dan Riuh Sorotan soal Etika Pejabat

Lepas dari Kepengurusan Setelah Dilantik

Sherly memastikan bahwa setelah terpilih sebagai gubernur, ia telah melepas seluruh peran aktifnya di perusahaan-perusahaan tersebut.

Saat ini, ia hanya berstatus pemegang saham pasif tanpa kuasa dalam pengambilan keputusan operasional.

“Sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan semua jabatan aktif saya di PT-PT itu. Sekarang saya tidak terlibat rapat direksi atau keputusan apa pun. Semua sudah ditangani profesional,” jelasnya.

Sherly Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X