377 Pertanyaan Dalam 9 Jam Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro menyampaikan bahwa ketiga tersangka menghadapi total 377 pertanyaan, dengan rincian berbeda untuk masing-masing tersangka.
Meski begitu, penyidik mempersilakan ketiganya pulang karena mereka akan kembali membawa ahli dan saksi yang meringankan.
Penyidik Pastikan Perlakuan Sesuai Hak Tersangka
Menurut penyidik, seluruh hak tersangka dipenuhi, termasuk istirahat, makan, dan ibadah selama pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, delapan orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden.
Para tersangka terbagi menjadi dua kelompok, masing-masing dijerat dengan pasal berlapis terkait fitnah,ujaran kebencian, hingga pemalsuan data elektronik.***
Artikel Terkait
Suksesi Keraton Surakarta Memanas! Gusti Mangkubumi Ditetapkan sebagai Paku Buwono XIV, Tidak Akui Deklarasi Gusti Purbaya
100 Kuota Magang KemenPPPA 2025: Lompatan Karier Emas untuk Fresh Graduate
20 Kota Paling Bahagia di Dunia 2025: Plot Twist-nya, Jakarta Ikut Masuk!
Raja Kembar Keraton Surakarta, Dua Kubu Sama-sama Klaim Gelar Paku Buwono XIV
Kisruh Takhta PB XIII: Hangabehi Mendadak Dinobatkan, Tedjowulan Kaget, Purboyo Kecewa?
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri: Dana Raksasa, Peluang Besar, dan Target 2026
Update Longsor Cibeunying: 155 Personel Polri, K9, dan Tim SAR Berjuang Cari Puluhan Korban Hilang
Dua Pangeran, Satu Tahta: Gusti Purboyo dan Hangabehi Sama-Sama Dinobatkan Jadi Raja Solo
UMBY Perkuat Kemampuan Digital Balai Taman Nasional Gunung Palung Lewat Pelatihan Produksi Konten
Sejarah Keraton Surakarta: Jejak Kelam Penangkapan Paku Buwono VI, Melawan Belanda, Membela Diponegoro