Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam dalam Kasus Ijazah Jokowi, Senyum Lepas Sambut Simpatisan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 November 2025 | 08:05 WIB
Senyum Lebar Roy Suryo Usai Pemeriksaan Panjangterkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. (Instagram @fgmedia.official)
Senyum Lebar Roy Suryo Usai Pemeriksaan Panjangterkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. (Instagram @fgmedia.official)

TITIKTEMU.CO-Raut wajah Roy Suryo tampak cerah ketika keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani sesi tanya jawab panjang terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Hampir sembilan jam ia berada di dalam, namun Roy tetap tampil dengan senyuman dan melambaikan tangan kepada pendukung yang sudah menunggunya sejak siang.

Tidak banyak kata keluar dari mulutnya.

Ia membiarkan kuasa hukumnya, Refly Harun, menyampaikan sebagian besar penjelasan terkait jalannya pemeriksaan.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Putusan Berlaku Seketika, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Diproses Bersama Dua Tersangka Lain

Dalam pemeriksaan yang sama, dua tersangka lain turut hadir, yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Ketiganya menghadapi rangkaian pertanyaan yang cukup banyak dari penyidik, namun tetap diperbolehkan pulang karena tidak dilakukan penahanan.

Menurut kuasa hukum, Roy diperlakukan baik sepanjang proses, dan kini hanya perlu beristirahat sebelum melanjutkan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: 100 Kuota Magang KemenPPPA 2025: Lompatan Karier Emas untuk Fresh Graduate

Refly: “Tidak Ditahan, Mas Roy Bisa Lebih Produktif”

Refly menyampaikan rasa syukur karena kliennya tidak ditahan.

“Dengan kondisi seperti ini, Mas Roy bisa tetap menulis, berpikir, dan bekerja. Ia bisa lebih produktif,” ujarnya.

Roy sendiri berterima kasih kepada semua pihak yang mendampingi, mulai dari simpatisan hingga penyidik yang bekerja secara profesional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X