BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 13 November 2025 | 12:41 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memerlukan tambahan anggaran untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan optimal hingga akhir tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Dadan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Butuh Tambahan Rp28,63 Triliun untuk Selesaikan Program 2025

Dalam paparannya, Dadan menjelaskan bahwa percepatan program MBG yang semula dijadwalkan berlangsung pada Oktober–November 2025 baru bisa terealisasi secara penuh pada Desember mendatang.

Dengan mempertimbangkan target penerima manfaat yang terus bertambah, BGN memproyeksikan kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp28,63 triliun untuk menutup kebutuhan operasional hingga akhir tahun.

Baca Juga: Blibli Resmikan The New Apple Shop di Central Park, Hadirkan Pengalaman Premium dan Pasti ORI

“Hari ini penyerapan sudah mencapai Rp43,4 triliun dari total APBN Rp71 triliun, atau sekitar 61,2 persen. Namun, di 50 hari terakhir, kami memperkirakan kebutuhan mencapai Rp29,5 triliun karena peningkatan jumlah SPPG dan penerima manfaat,” ujar Dadan di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terpencil guna memastikan pemerataan akses gizi di seluruh Indonesia.

DPR Tegur BGN Soal Prosedur Pengajuan Anggaran

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegur pihak BGN karena dinilai tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya dalam pengajuan tambahan dana ke Kementerian Keuangan.

Menurut Nihayatul, setiap pengajuan anggaran tambahan seharusnya terlebih dahulu diajukan ke DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Ultimatum Instansi Pemerintah dan Swasta: Satu Bulan Selesaikan Regulasi Anti-Bullying

“Sebelum mengajukan ke Kemenkeu, seharusnya BGN datang ke DPR terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan. Mekanismenya jelas, bukan sebaliknya,” tegas Nihayatul.

Ia mencontohkan bahwa DPR sering kali menggelar rapat khusus, bahkan di masa reses, untuk menindaklanjuti permintaan penambahan anggaran dari berbagai kementerian dan lembaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X